SERANG, SSC – Pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Rekonvasi Bhumi menyebut Pemkot Serang tidak selesai dalam mengkaji analisis dampak lingkungan (Amdal) pada kerja sama pemanfaatan TPAS Cilowong.
Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi, np. Rahardian mengatakan bahwa, Pemkot Serang belum selesai dalam mengkaji segala hal tentang kerja sama tersebut. Padahal, rencana kerja sama itu akan dijalankan pada bulan Juni atau Juli mendatang.
“Kalau mau melakukan sesuatu apalagi yang berhubungan dengan alam, yah kajiannya dulu, amdal nya dipikirkan. Sejauh ini kami tidak mendengar bahkan bisa jadi tidak ada kajian apapun (amdal),” katanya kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat Rekonvasi Bhumi, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, Pemkot Serang tidak mengantispasi kejadian paska kerja sama berjalan. Ia berargumen sampah 400 ton sehari dari Tangsel ditambah 800 ton sehari dari Kota Serang dapat menyebabkan bencana longsor di TPA seperti yang terjadi tahun 2019 lalu.
Seharusnya, Pemkot Serang melakukan studi atau kajian terkait dampak yang mungkin muncul akibat penambahan volume sampah. Serta harus ada pengawasan terhadap sampah yang datang ke TPAS Cilowong bersih dari bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Ada saja orang nakal yang simpan limbah B3 diantara tumpukan sampah yang lain. Yah pokoknya sampah yang sampai ke Cilowong harus benar-benar tanpa B3,” ujarnya.
Selain itu, pria yang sering disapa Nana itu menyinggung kajian atas dampak lalulintas akibat penamabahan mobilitas kendaraan pengangkut sampah.
“Ada berapa banyak truk sampah, pasti menambah volume kendaraan di ruas jalan yang dilewati. Kemudian pakai truk yang besar, enggak mungkin yang kecil. Sementara jalan ke Taktakan itu kecil yah, bagaimana dampak lalulintas untuk warga nya,” tambahnya.
Kemudian, ia pun menyinggung terkait potensi kerusakan lingkungan terhadap masyarakat sekitar yang ditimbulkan oleh penambahan sampah tersebut.
“Kerusakan lingkungan, timbul penyakit gatal, ISPA dan penyakit lain,” jelasnya.
Senada, Dewan Pendiri Rekonvasi Bhumi, Agus Setiawan tegas menyebut ditekannya perjanjian kerja sama ini tidak boleh terpaksa demi meningkatkan retribusi atau PAD Kota Serang semata.
“Kalau 400 ton (sampah) pengolahannya sudah clear setiap hari dari hulu ke hilir, ya silahkan saja. Tapi kalau ini belum clear, sudah jangan memaksakan karena bisa menambah retribusi atau PAD,” tandasnya. (SSC-03/Red)

