SERANG, SSC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95 senilai Rp 3,3 Miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Ketiga tersangka yang ditahan diantaranya Direktur PT RAM, WF, perantara, AS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), LS.
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti secara komprehensif. Dari pemeriksaan, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,68 Miliar.
“Hasil penemuan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif dengan mengedepankan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,680 Miliar dari total proyek Rp 3,3 Miliar,” ungkapnya di Kantor Kejati, Kamis (27/5/2021).
Asep menerangkan, ketiga tersangka pada pengadaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut diduga bersepakat menaikan harga per satuan masker dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Harga satu buah masker dalam RAB Rp 70 ribu oleh penyedia barang diminta untuk dirubah menjadi Rp 220 ribu.
“Atas permohonan dari penyedia barang kemudian diubah RAB tersebut sehingga ada kemahalan harga (per buah masker) yang menurut kami cukup siginifikan,” paparnya.
Selain mark up harga, Kejati juga menemukan proyek tersebut diduga dikerjakan subkontraktor. Hasil temuan di lapangan terdapat indikasi pemalsuan dokumen.
“Hasil temuan kita di lapangan ada indikasi pemalsuan terkait dengan dokumen-dokumen sehingga kami menyakinkan betul ini tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ronald/Red)

