CILEGON, SSC – Polsek Cilegon melaksanakan razia minuman keras dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Razia yang digelar Sabtu (3/7/2021) hingga Jumat (9/7/2021) dini hari, petugas menemukan 198 botol miras (minuman keras) berbagai jenis dari toko jamu.
Kapolsek Cilegon Kompol Karep Waluyo mengatakan, ratusan botol miras disita dari razia yang dilakukan pada sejumlah titik di sekitar Kecamatan Cilegon. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pembatasan kegiatan usaha malam hari.
“Selama 8 hari kita menggelar razia PPKM Darurat, kita berhasil mendapati pedagang jamu menjual miras. Untuk wilayah Kecamatan Cilegon, ada 6 titik rawan penjualan miras. Diantaranya, wilayah Pagebangan, Pakodang dan Seneja,” kata Kapolsek kepada Selatsunda.com,” Jumat (9/7/2021).
Kapolsek menambahkan, usai mengamankan minuman keras, pihaknya memanggil pemilik toko jamu untuk mempertanggung jawabkan usaha yang dibuka melewati ketentuan pembatasan jam operasi.
“Kita panggil mereka (pemilik toko jamu) untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Karena sudah jelas, dalam penerapan PPKM Darurat ini, jam operasional hanya pukul 20.00 WIB. Tapi pada kenyataanya, pemilik toko jamu ini masih beroperasi di jam yang sudah diatur oleh pemerintah,” tambahnya.
Karep Maloyo pun menegaskan, apabila pemilik toko jamu masih menjual miras, pihaknya akan meminta bantuan pihak Satpol PP Kota Cilegon untuk menyegel tempat usaha toko jamu tersebut.
“Kita dorong agar Satpol PP untuk menyeggel usaha toko jamu. Karena, sudah jelas, menjual miras tanpa izin harus ditindak tegas,” tegasnya.
Dalam hal ini, Kapolsek juga meminta semuanya memiliki kesadaran kolektif untuk bisa mengendalikan paparan Covid-19.
Kami meminta semuanya meningkatkan kesadaran, sehingga bisa bekerjasama dengan aparat dan perintah dalam menekan penularan Covid-19,” pungkasnya. (Ully/Red)

