CILEGON, SSC – Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon mengatakan, realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak hiburan pada tahun ini diproyeksikan menurun dari target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKAD Cilegon, Hadi Permana mengatakan, sampai November 2021, realisasi pendapatan dari pajak hiburan baru mencapai Rp 900 juta. Sedangkan target yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar. Ia menyatakan, pencapaian tersebut meleset karena kondisi masih dipengaruhi pandemi Covid-19.
“Sampai dengan November 2021 ini, target pendapatan pajak hiburan baru mencapai Rp 900 juta. Salah satu penyebabnya, karena selama 1,5 tahun tempat hiburan seperti hiburan anak-anak, bioskop yang terkena pajak tidak beroperasi karena pandemi. Kalaupun dibuka, kondisinya belum maksimal,” kata Hadi kepada Selatsunda.com,” Senin (29/11/2021).
Untuk mengupayakan pendapatan pajak, sambung Hadi, pihaknya akan mendata para wajib pajak baru yang bermunculan di Kota Cilegon. Mengingat, pemilik usaha yang sebelumnya berusaha di jasa hiburan kini mulai beralih ke bisnis lain.
“Kita wajib pajak baru kita eksistensifkan. Sedangkan yang lama kita intensifkan. Memamg butuh kerja keras dalam mendata ini. Tapi, kita ingin potensi pajak baru di Cilegon bisa teralisasi,” sambung Hadi.
Ia berharap, kondisi pademi covid-19 bisa selesai sehingga pencapaian target pendapatan di bidang pajak hiburan bisa terealiasi.
“Saya optimis di 2022 pendapatan pajak khsusunya pajak hiburan di Cilegon bisa lebih baik dari tahun ini,” harapnya. (Ully/Red)

