20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaPemkot Cilegon Larang Pesta Pergantian Tahun, Alun-alun Akan Ditutup

Pemkot Cilegon Larang Pesta Pergantian Tahun, Alun-alun Akan Ditutup

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon melarang warganya untuk mengadakan pesta di malam Pergantian Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan untuk membatasi aktivitas warga dalam mencegah penularan Covid-19.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono memastikan, pada malam tahun baru tidak ada perayaan dan pesta kembang api. Sejalan dengan larangan tersebut, Alun-alun Kota akan ditutup.

“Alun-alun akan ditutup sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Kata Kapolres, larangan pesta pergantian tahun disampaikan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah kerumunan di saat pademi covid-19.

“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2020 diatur penutupan alun-alun dan pelaksanaan genap ganjil. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan,” kata Sigit.

Diketahui dalam Instruksi Walikota Cilegon Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diinstruksikan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Ketua RT dan RW diantaranya melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

Kemudian Walikota juga menginstruksikan untuk menutup Alun-alun, Taman Kota, Ruang Terbuka Publik dari 31 Desember 2021 hd ngga 1 Januari 2022.

Selanjutnya kepada Camat, Lurah, Ketua RT dan RW diinstruksikan untuk melarang warga untuk pawai dan arak-arakan tahun baru.
(Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -