CILEGON, SSC – Dua terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Kota Cilegon ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon, Senin (10/1/2022). Pelaku inisial AF (37), warga Kecamatan Cibeber dan AR (23), warga Kecamatan Jombang ditangkap pada pukul 06.00 WIB saat penggerebekan di rumah masing-masing.
Pelaku AF saat digerebek di rumahnya di Lingkungan Pandawa, Kelurahan Bendungan sempat mengelabui petugas lewat sang istri pelaku. Petugas tidak begitu saja mempercayainya. Saat digeledah, pelaku AF kedapatan bersembunyi di dalam lemari pakaian.
“Jadi istri pelaku (AF) ini, bilang ke petugas jika pelaku tidak ada di rumah. Kami tidak percaya, karena motor pelaku terparkir di rumahnya. Saat itu juga kami ngerebek dalam rumahnya rupanya pelaku ini ngumpet di dalam lemari pakaiannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Sementara itu, pelaku AR ditangkap di kediamannya di Lingkungan Baru, Kecamatan Jombang. Pelaku yang merupakan residivis curanmor ini ditangkap saat tengah tertidur.
“Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat dibawa oleh petugas,” sambungnya.
Ia menerangkan, penggeledahan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Petugas saat mengamankan pelaku mendapati barang bukti diduga sabu 3 gram yang telah di pecah-pecah ke dalam 7 plastik klip.
“Berawal dari laporan masyarakat ke Petugas bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Sabu ini mereka pesan dari Jakarta. Dari 7 linting pelastik sabu, 3 sabu akan dikonsumsi sendiri dan 4 sabu mau dijual,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Shinto, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Ayat (2) KUHP tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Cilegon guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Ully/Red)

