SERANG, SSC – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Serang meringkus komplotan maling yang beraksi melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Kelurahan Lopang, Kota Serang. Ketiga pelaku yang diringkus berinisial TR (24) MH (22) dan M (37).
Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Irwan Nova mengatakan, aksi pencurian tabung gas oleh pelaku terjadi pada Sabtu 8 Januari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka beraksi di Gudang Agen Elpiji yang ada di Lingkungan Domba, Kelurahan Lopang.
Irwan menyatakan, saat beraksi mengangkut tabung gas dengan kendaraan pikap Suzuki Carry bernomor plat A 8191 AJ yang digunakan, para pelaku malah kepergok polisi yang tengah berpatroli.
Pada kejadian itu terjadi kejar-kejaran antara polisi dan para pelaku. Saat di kejar, kendaraan yang digunakan mogok dan pelaku kabur.
Tidak menunggu lama, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Serang langsung melakukan penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku. Ketiga pelaku kemudian ditangkap mereka bersembunyi sementara dua pelaku lainnya ditetapkan DPO.
“Jumlah tersangka 5 orang. Dua pelaku lain masih dalam proses pencarian,” ujar Kanit Reskrim Ipda Irwan saat di Mapolsek Serang, Selasa (11/1/2022).
Kanit Reskrim mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi dengan merusak pagar gudang agen elpiji. Kemudian pelaku menggasak 15 tabung gas elpiji tiga kilogram dan menaikan kendaraan pikap yang digunakan.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan terlebih dahulu merusak pintu pagar samping dan berhasil masuk 15 tabung elpiji,” terangnya.
Dari keterangan yang diperoleh, kata Kanit, pelaku dan DPO telah beraksi sebanyak 2 kali. Pada aksi kedua tersebut, pelaku rencananya menjual sebesar Rp 100 ribu per tabung ke wilayah Ciruas.
“Rencananya akan dijual kepada penadah yang mereka ketahui, lewat RB, satu tersangka (DPO),” terangnya.
Atas perbuatannya, kata Kanit, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam maksimal 7 tahun penjara. (Ronald/Red)

