20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPeristiwaDiduga Edarkan Narkotika, Kakek di Serang Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Narkotika, Kakek di Serang Ditangkap Polisi

-

SERANG, SSC – Seorang kakek berinisial HK (55), warga Kota Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota. HK ditangkap terkait kasus dugaan narkotika jenis tramadol dan obat terlarang lainnya.

HK ditangkap saat di kediamannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Cipare, Kota Serang pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Pada penangkapan itu, petugas mendapati barang diduga 30 butir obat keras jenis tramadol dan 40 butir atarax alprazolam.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tanpa hak dan melawan hukum, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurni, Kamis (13/01/2022).

Kasatresnarkoba Agus menyatakan, pasca penangkapan terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HK dikenakan pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“(Obat tersebut) disimpan di tas selempang warna hitam yang berada didalam kamar kosan yang ditempati oleh tersangka, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2