20.1 C
New York
Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaPeristiwaBelasan Narapidana di Lapas Cilegon Jalani Tahanan Rumah

Belasan Narapidana di Lapas Cilegon Jalani Tahanan Rumah

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 12 narapidana Kelas IIA Kota Cilegon secara resmi dibebaskan. Mereka dibebaskan karena memperoleh program asimilasi rumah atau menjalani tahanan rumah.

Kepaa Lapas Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, pemberian asimilasi bagi para napi ini merupakan salah satu tindaklanjut dari program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, program asimilasi rumah untuk para tahanan diperpanjang hingga 31 Juni 2022

“Sebelumnya kan program asimilasi ini sampai 31 Desember 2021. Tapi, karena diperpanjang menjadi 31 Juni 2022. Para napi yang ditahan di rumah ini akan diawasi langsunh oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Contoh, kalau di sini (Lapas Cilegon) akan diawasi oleh Bapas Lapas Serang,” kata Sudirman Jaya kepada Selatsunda.com,” Jumat  (28/1/2022).

Lanjut Sudirman Jaya, belasan napi yang menerima asimilasi ini diberikan pemahaman soal ketentuan yang harus dilakukan selama menjalani program asimilasi termasuk larangan dan tata cara pelaporan selama jalani asimilasi rumah.

“Mereka belum sepenuhnya bebas, namun hanya menjalani pidana di rumah mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas. Ikuti ketentuan yang berlaku, jika melanggar atau melakukan tindak pidana lagi, maka surat keputusan asimilasi rumah dicabut dan kembali masuk Lapas,”  ujarnya.

Senada dengan Sudirman, Kasi Binadik Lapas Cilegon Muhamad Khafi, memaparkan, 12 napi yang menerima program asimilasi ini terdiri dari 3 napi dengan kasus narkotika, 6 napi dengan kasus pencurian, 1 napi dengan kasus penipuan, 1 napi kasus UU Kesehatan dan 1 napi kasus bea cukai.

“Kami harapkan, mereka (napi) yang menerima program asimilasi ini dapat memanfaatkan program ini dengan baik sehingga kedepan bisa diterima oleh masyarakat,” harapnya. (Ully/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2