CILEGON, SSC – Polres Cilegon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas one way atau satu arah di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Desa Larangan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan karena jalan di wilayah tersebut mengalami kerusakan parah dan kerap menelan korban kecelakaan.
Pantaun Selatsunda.com di Lokasi, sejak pukul 08.00 WIB, petugas gabungan ini telah menutup jalan rusak tersebut. Kanit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Lalu Lintas pada Satlanatas Polres Cilegon, Ipda Deni Mulyana mengatakan, pemberlakukan contraflow atau rekayasa jalan ini dimulai dari KM 02 hingga KM 02.700.
“Karena kondisi tersebut, makannya kita berlakukan contraflow untuk memperlancar kendaraan supaya tidak terjadi kecelakaan. Perkiraan panjang jalan yang kita berlakukan contraflow sepanjang 700 meter,” kata Ipda Deni saat ditemui awak media di JLS,” Rabu (9/2/2022).
Ipda Deni menambahkan, petugas yang dipersiapkan dalam mengamankan arus lalu lintas sebanyak 10 personel. Personil tersebut disebar 4 titik jalan rusak. Titik pertama berada di KM 02, area jembatan dan area dekat SPBU JLS.
“Masing-masing titik terdapat 2 personel yang dikerahkan dalam mengamankan laju lalu lintas. Pengamanan arus lalu lintas yang paling sering macet pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengendalian Keselamatan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Disbub) Kota Cilegon, Faturohman Sadeli menjelaskan, rekayasa lalu lintas diterapkan karena jalan sudah tidak layak dilewati oleh kendaraan.
“Makanya kita lakukan rekayasa bersama Polres Cilegon. Untuk kapan berhentinya contraflow ini kira sendiri tidak tahu sampai kapan. Kemungkinan kalau jalan ini sudah diperbaiki dan layak untuk digunakan,” jelas Fatur.
Fatur mengungkapkan, sedikitnya ada sebanyak 10 orang petugas Dishub yang membantu kepolisian. Personel ditempatkan di 4 titik.
“Petugas sama kaya di Polres Cilegon sebanyak 10 personel yang kita kerahkan,” tutupnya. (Ully/Red)

