CILEGON, SSC – Dua pemuda di Kota Cilegon berinisial IJ (23) dan AR (34) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Dua pria pengangguran ini diduga mencuri barang berharga salah satu rumah warga di Jalan Madani, Komplek KS, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta.
Kapolsek Purwakarta, Iptu Atep Mulyana mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Pulomerak ini beraksi pada Kamis (3/2/2022). Kedua pelaku membobol rumah korban dan mengambil barang berharga dengan total Rp 6 juta. Pelaku kemudian diburu petugas dan ditangkap di Terminal Terpadu Merak (TTM), Kemarin, Selasa (8/2/2022).
“Kedua pelaku ini berhasil diringkus oleh petugas Terminal Terpadu Merak (TTM). Dalam menjalankan aksinya ini, kedua pelaku mencongkel jendela rumah dan mengambil laptop korban. Dari tangan pelaku, petugas mendapati ada satu buah gergaji besi, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah tang, dan dua buah kunci, serta sarung tangan,” kata Atep, Rabu (9/2/2022).
Atep menambahkan, Polses Purwakarta dalam menangkap para pelaku melakukan koordinasi dengam Polrek Pulomerak.
“Pelaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Purwakarta dan Reskrim Pulomerak di TTM dan selanjutnya di bawa ke Polsek Purwakarta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ully/Red)

