CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan DPRD Cilegon membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Cilegon 2021. Salah satu yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota tidak lepas menyorot kaitan belum dibayarkannya BPHTB atas lahan Pelabuhan Warnasari oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Anggota Pansus LKPJ Rahmatulloh mempertanyakan itikad baik perusahaan BUMD Kota Cilegon itu membayar kewajiban BPHTB. Menurutnya meski PCM merupakan bagian dari Pemkot Cilegon tetap harus memenuhi kewajibannya membayar BPHTB. Sebab hal tersebut dianggap sebagai potensi pendapatan pajak untuk daerah.
“Kita (Pansus LKPJ) pertanyakan itikad baik Pemkot Cilegon seperti apa. Karena, dengan dibayarkannya BPHTB ini sangat berpengaruh terhadap PAD yang bersumber dari pembayaran BPHTB lahan Pelabuhan Warnasari,” kata Rahmatulloh, Selasa (18/4/2022).
Sejauh ini, ia masih belum mendapat gambaran bagaimana skema rencana PCM membayar BPHTB lahan Warnasari. Mengingat besaran BPHTB yang terutang itu mencapai kurang lebih Rp 49 miliar. Sementara disisi lain penyertaan modal yang bisa digunakan untuk membayar pajak tersebut pasalnya telah dialokasi untuk kegiatan infrastruktur.
“Jika memang akan dibayarkan, bagaimana skemanya. Kan PT PCM sudah tidak punya uang sebanyak itu,” tuturnya
Selain soal BPHTB, pihaknya juga menyinggung terkait data keuangan milik PT PCM hingga saat ini belum dilakukan audit independen. Hal itu penting karena menyangkut kualitas dari laporan penerimaan dan pengeluaran BUMD tersebut.
“Kami tidak bisa serta merta mengatakan jika dari PT PCM memang begitu adanya. Sebab dilampirkan tanpa audit dari lembaga independen,” ujarnya.
.
Berkaitan dengan hal ini, Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy, mengaku telah melakukan pembayaran BPHTB. Menurut Willy, BPHTB telah dibayar sejak Februari 2022 dengan cara mencicil.
“Sudah dibayarkan mulai Februari. Itu tidak kami bayar langsung, secara mencicil,” ucapnya.
Willy mengaku, pihaknya meski telah mulai mencicil BPHTB juga berupaya menyelesaikan kewajiban lainnya. Salah satunya saat ini PCM tengah bermohon kepada Pemkot untuk meminta keringanan/penghapusan atas besaran denda dari BPHTB yang terhutang.
“Kita sudah ajukan ke Pemkot. Bermohon lah agar denda bisa dihapuskan,” tuturnya.
Willy saat disinggung berapa besaran uang pajak yang telah dibayarkan enggan memberikan keterangan. Ditegaskan dia, pembayaran yang pasti telah mulai dicicil.
“Besarannya tidak perlu diekspose dulu. Terpenting kan kami ada itikad baik membayar BPHTB,” pungkasnya. (Ronald/Red)

