20.1 C
New York
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaPeristiwaKejari Cilegon Lelang Barang Rampasan, Hasilnya Rp 118 Juta Disetor ke Kas...

Kejari Cilegon Lelang Barang Rampasan, Hasilnya Rp 118 Juta Disetor ke Kas Negara

-

CILEGON, Selatsunda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon selama Januari hingga Juli 2022 telah melelang berbagai barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang barang rampasan tersebut, Kejari Cilegon menyetorkan sebesar Rp 118,65 juta.

Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Andi Muhammad Nur Indramahafira Arief mengatakan, barang rampasan yang berhasil dilelang yakni, 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan harga Rp118.000.000, 1 unit handphone Rp 62.000, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dengan harga Rp 203.000, 1 ekor ayam bangkok aduan Rp 153.000 dan 1 unit HP mereka Vivo dengan harga Rp 236.000.

“Baru mobil yang berhasil kami lakukan lelang. Sedangkan untuk motor sampai saat ini belum. Untuk lelang barang sitaan sendiri, kita (Kejari Cilegon) bekerjasama dengan pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Serang untuk melakukan pelelangan atas rampasan barang bukti,” kata Andi, Senin (15/8/2022).

Andi menambahkan, dalam melelang barang rampasan tersebut, Kejari Cilegon bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang secara umumnya atas sinergi dan hubungan kerja sama yang baik yang telah terjalin selama ini.

“Dan kita lelangnya pun bekerjasama dengan KPKNL jadi gak lelang sendiri barang rampasan tersebut,” tambahnya.

Hasil lelang barang rampasan, sambung Andi, disetorkan ke kas negara.

“Semua kita kembalikan ke kas negara,” sambung Andi.

Senada dengan Andi, Kasi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa menjelaskan, sebelum dilakukan pelelangan barang bukti ini, pihaknya masih harus menunggu putusan ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Jadi kalau sudah ada amar putusan dari PN Serang yang menyatakan barang rampasan tersebut dimusnakan atau dilelang apapu bentuknya, Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor harus melakukan hasil putusan tersebut. Jika dari barang rampasan tersebut memiliki nilai tinggi untuk pemasukan kas negara akan kita lelang,” pungkas Ariyosa. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2