20.1 C
New York
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaPeristiwaLindungi UMKM dari Gempuran Minimarket yang Menjamur, DPRD Cilegon Usulkan Raperda

Lindungi UMKM dari Gempuran Minimarket yang Menjamur, DPRD Cilegon Usulkan Raperda

-

CILEGON, Selatsunda.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cilegon mengusulkan untuk membuat payung hukum peraturan daerah untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) seiring pesatnya pusat pembelanjaan dan toko swalayan atau yang sering disebut pasar modern.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta mengatakan, raperda tersebut diusulkan merupakan inisiatif DRPD. Hal itu diusulkan, kata Sitta, karena pihaknya menilai selama ini keberadaan toko modern semakin menjamur. Disisi lain, keberadaan tersebut dianggap malah meresahkan pelaku UMKM yang kebanyakan berusaha warung dan toko kelontongan.

“Tujuan dibentuknya perda ini, sebagai bentuk keperlian DPRD untuk mengatur, menata dan merevitalisasi keberadaan Pasar Rakyat dan Pasar Modern. Karena selama ini, pasar si biru dan si merah belun ada izinnya,” kata Sitta usai Sidang Paripurna dalam agenda Pengusulan Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di DPRD Cilegon, Senin (15/8/2022).

Sitta menjelaskan, usulan Raperda tersebut menitikberatkan pada beberapa hal. Salah satunya tentang pengaturan jarak antara pasar modern dan UMKM.

“Kalau data pastinya (tak memiliki izin usaha) saya belum tahu data pastinya: Tapi yang jelas, dari draf perdanya, keberadaan toko swalayan/ritel harus berjarak 500 meter dan tidak boleh berhadap-hadapan atau bersebelahan. Dan rata-rata antara si biru dan si merah ini saling berhadapan. Ini yang menimbulkan pasar rakyat agak menurun tingkat penjualanya,” jelas Sitta.

Politisi PKS ini memastikan, pihaknya dengan diusulkannya raparda juga untuk memperbarui terkait perizinan untuk pasar modern.

“Yang pasti kita lebih menitik beratkan bagaimana pengelolaan pasar modern ini tidak terlalu berdrkatan dengan pasar rakyat. Kedua, bagaimana perizinan si merah dan si biru bisa lebih diperbaharui lagi. Sebab, sejak 2012 ternyata tidak sesuai dengan diberlakunya Perwal (Peraturan Walikota) terkait dengan perdagangan,” ujar Sitta.

Senada dengan Sitta, Ketua DPRD Cilegon, Isro Mira’j menerangkan, keberadaan rapeda ini, sebagai upaya DPRD Cilegon untuk memproteksi menjamurnya toko ritel dan swalayan di Kota Cilegon.

“Memang yang udah ada tidak bisa dihilangkan. Tetapi minimal bagaimana keberadaan mereka (toko ritel dan swalayan) kita (DPRD Cilegon) dipersempit/dibatasi sebingga masyarakat Cilegon tidak tergusur oleh pemodal kuat,” terang Isro.

Menurut Isro, berdasarkan hasil hearing antara Komisi II dengan warga Cilegon dan Disperindag Cilegon, kurang lebih 10 ritel/swalayan tak berizin hadir di Cilegon.

“Ini yang menjadi evaluasi kami bagaimana bisa memprotek keberadaan ritel-ritel di Cilegon,” pungkas Isro. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2