20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaHukrimPensiunan Polisi Dilaporkan ke Polres Cilegon, Diduga Aniaya Siswa SD

Pensiunan Polisi Dilaporkan ke Polres Cilegon, Diduga Aniaya Siswa SD

-

CILEGON, Selatsunda.com – Seorang pensiunan polisi berinisial YJ (58) dilaporkan ke Polres Cilegon. Pensiunan Polisi yang kabarnya sempat bertugas di di Polda Banten dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini dilaporkan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah siswa SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro membenarkan adanya laporan terhadap YJ oleh orang tua siswa korban atas kejadian yang terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu.

“Adanya penganiayaan dari terlapor, saudara YJ pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus sekitar pukul 10.30 wib di SD Negeri, Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata Kapolres kepada awak media di Polres Cilegon, Senin (29/8/2022).

Kapolres menjelaskan, hingga saat ini ada sebanyak 8 korban yang melapor atas dugaan penganiayaan yang dilakukan YP.

“Untuk korban yang sekarang sudah melapor ada 8 orang, kemudian tadi juga membuat laporan polisi,” jelasnya.

Eko mengatakan, dari yang informasi awal yang diterima pihaknya, jika saat itu terlapor bermaksud melerai para siswa yang tengah berselisih paham. Diduga saat di dalam sekolah, terlapor diduga melakukan penganiayaan.

“Kalau yang kami dengar, hanya gara-gara kesalapahaman anak-anak SD itu kemudian dilerai sama bapak ini. Kemudian bapak ini sampai ke dalam sekolah,”terangnya.

Saat ditanya adakah nanti upaya mediasi yang dilakukan pihaknya, kata Kapolres, upaya tersebut dapat dijalin tergantung dari pihak pelapor dan terlapor.

“Kalau untuk usaha mediasi itu nanti tergantung kedua belah pihak. Kalau untuk mediasi, nanti kita lihat pelaksanaan penyelidikan,” tuturnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengungkapkan, pihaknya baru menerima laporan dari keluarga korban atas kejadian tersebut. Penyidik masih meminta keterangan dari para saksi baik korban, pihak sekolah maupun yang lainnya.

“Pada perkara, kamu baru menerima laporan dari pihak keluarga korban. Jadi kita harus lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap korban sebanyak 8 orang anak SD, saksi-saksi, guru-guru, dan yang lainnya. Kami sampaikan masih terlalu prematur hasil penyelidikannya, nanti perkembangannya kita sampaikan,” ujar Nandar.

Dalam waktu dekat ini, kata Mantan Kasat Reskrim Serkot ini pun akan melakukan pemanggilan kepada terlapor.

“Secepatnya kita lakukan penyelidikan dan memanggil terlapor,” pungkas Nandar. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2