20.1 C
New York
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaPemerintahanKemen LHK Wanti-wanti Perusahaan Pengangkut Limbah B3 di Cilegon Penuhi Sertifikat Pengemudi

Kemen LHK Wanti-wanti Perusahaan Pengangkut Limbah B3 di Cilegon Penuhi Sertifikat Pengemudi

-

CILEGON, Selatsunda.com – Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mewanti-wanti kepada perusahaan pengangkut limbah di Kota Cilegon untuk mensertifikatkan pengemudi/operator pengangkutnya.

Kasubdit Tanggap Darurat dari Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLH Sri Mulyanto mengatakan, sertifkat kepada pengemudi khusus pengemudi dari perusahaan pengangkut limbah berbahaya atau beracun, sangatlah penting. Kata Sri, pentingnya sertifikasi tersebut karena barang yang diangkut tergolong barang beresiko tinggi.

“Sangat penting sekali seorang pengemudi/operator atau driver pengangkut limbah B3 itu memiliki sertfikat yang dikeluarkan oleh Kemeneker (Kementrian Tenaga Kerja). Karena barang yang dibawa oleh driver itu memiliki resiko yang tinggi. Yang dia (driver) angkut itu bahan berbahaya B3 dan limbah B3. Kalau  tumpah, dia harus mengenal dulu karakteristik barang yang diangkut ini,” kata Mulyanto kepada awak media ditemui usai kegiatan Sosialisasi Sistem  Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Senin (5/9/2022).

Pentingnya sertifikasi tersebut, kata Sri juga untuk melindungi pengemudi atau operator saat menjalankan pengangkutan.

Sri mengatakan, selama ini jika dalam pengangkutan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, perusahaan pengangkut dianggap lalai karena pengemudi/driver tidak bersertifikat. Sanksi yang diberikan saksi admintrasi atau hingga pencabutan izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian LH. Namun disisi lain, otomatis dengan kondisi tersebut  pengemudi/operator dapat terancam pidana.

“Jadi kalau terjadi apa-apa, otomatis perusahaan yang memperkerjakan driver atau operator ini lalai dalam mempekerjakan karyawannya yang tidak memiliki kompetensi berkaitan dengan keselamatan banyak orang. Nah, kalau kemudian driver ini terjadi kecelakaan yang luar biasa. Bahkan barang diangkut mereka (driver) isinya limbah B3 berbahaya siapa yang disalahkan? Otomatis driver tersebut bisa dipidana dong,” tambahnya.

Agar tidak terjadi hal yang diinginkan, lanjut Mulyanto, pihak perusahaan pengangkut limbah diminta dapat mengurus sertifikat tersebut dengan mengajukan ke Lembaga Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disahkan oleh Kemen LHK.

“Hal ini jangan pernah main-main. Karena perusahaan penghasil limbah B3 wajib mengedepankan operator/driver tersebut mengantongi sertifkat tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra mengatakan bahwa pada kesempatan ini disosialisasikan sistem tanggap darurat Limbah B3 tentang penanganannya.

“Bagaimana penanganannya, dan seperti apa ketika terjadi kedaruratan bencana terutama limbah B3 jadi, setiap OPD terkait bisa berkoordinasi dan bekerjasama dan tidak saling lempar dalam bertugas,” katanya.

Dijelaskan aziz, saat ini ada lima perusahaan di Kota Cilegon yang mempunyai izin pengangkut limbah. “Ada lima perusahaan yang mempunyai izin pengelolaan limbah, detail perusahaannya saya belum tahu detailnya, nanti kita akan chek dulu, agar infonya tidak salah,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2