CILEGON, Selatsunda.com – Pemerintah Kota Cilegon bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengadakan rapat pembahasan terkait rencana kerja sama Pemkab Serang membuang sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir atau TPSA Bagendung Kota Cilegon, Selasa (13/9/2022).
Rapat dihadiri Asisten Daerah (Asda I) Setda Pemkab Serang Nanang Supriatna, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Plt Kepala Dinas Kebersihan (DLH) Kota Cilegon, Azis Setia Ade dan beberapa perwakilan pejabat Pemkab Serang dan perwakilan pejabat dari DLH Cilegon.
Asisten Daerah (Asda I) Setda Pemkab Serang Nanang Supriatna mengungkapkan, jika sampai saat ini penentuan tarif retribusi untuk pembayaran sampah masih alot alias belum menemui titik terang. Pasalnya, Pemkot Cilegon menawarkan tarif retribusi sampah sebesar Rp 85.000 per kubik. Sementara Pemkat Serang menawarkan besaran tarif retribusi sebesar Rp 35.000 per meter kubik.
“Saat ini kita (Pemkab) Serang masih negosiasi besaran tarifnya ke Pemkot Cilegon. Yang satu ingin tinggi yang satu ingin rendah kan wajar aja itu. Yang terpenting, kita (kedua pemerintahan) tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan. Tapi sih keinginan kita (Pemkab Serang) serendah mungkin,” kata Nanang kepada awak media ditemui usai rapat di Aula DLH Cilegon,”
Menurut Nanang, pembahasan terkait besaran tarif retribusi antara kedua pihak masih terus berlangsung. Pihaknya juga masih akan koordinasi kepada kepala daerah Kabupaten Serang terkait hal itu.
“Itu masih ada penawaran kok. Saat ini masih dalam proses besaranya. Kita (Pemkab Serang) net harganya Rp 35.000 tapi diatasnya Rp 85.000. Nanti itu akan dibicarakan kembali ke unsur pimpinan untuk kesepakatan besaran tarifnya,” ujar Nanang.
Meski saat ini besaran tarif masih dalam proses negosiasi, sambung Nanang, dari kedua belah pihak tidak ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan dengan besaran tarif tersebut.
“Kita pun harus sama-sama memaklumi juga kondisi nantinya. Tapi nanti kita akan sampaikan berapa besaran tarifnya. Tapi prinsipnya, kami siap memahami bahwa kami siap mematuhi angka tertinggi untuk sementara ini. Dan memang, Pemkot Cilegon cukup membantu dalam pembuangan sampah ke TPSA Bagendung tersebut. Dan kebetulan, Cilegon mau menampung dulu baru dilakukan negosiasi dan bagi kami hal ini cukup elegan dan tidak boleh arogan dengan cara lahan tidak boleh masuk. Bagusnya kaya Cilegon, masuk dulu baru kita omongin baik-baik. Kita ini kan pemerintah bukan pribadi yang ingkar janji. Kalau ditagih oleh Pemkot Cilegon, Insya Allah pasti kita bayar,” sambung Nanang.
Ditempat yang sama, Plt Kepala DLH Cilegon, Azis Setia Ade Putra menuturkan, pada rencana kerja sama antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang, pihaknya menargetkan retribusi sampah dari kerjasama ini sebesar Rp 5 miliar untuk 1 tahun kerja sama.
“Yah kalau besaran Rp 85.000, bisa dibayangkan retribusi sampah dari kerjasama ini mencapai Rp 5 miliar. Kita sih keinginanya seperti itu,” tutur Azis.
Untuk jam operasional, kata Matan Kadis Perkim, pihaknya membatasi jam pelayanan agar tidak mengganggu warga yakni hanya sampai pukul 17.00 WIB.
“Terkait dengan pengaturan kami tadi sudah bahas bahwa untuk jam pelayanan dari serang kita batasi sampai jam 17.00 WIB, padahal pelayanan kami batasnya sampai pukul 22.00 WIB, jadi untuk tidak terlalu mengganggu warga kita batasi,” jelasnya.
Selain itu, Aziz mengungkapkan bahwa rute yang dijalankan hanya menggunakan dari arah selatan, dengan rute terdekat melalui Kecamatan Mancak.
“Kemudian terkait dengan rute, kita menggunakan rute terdekat sehingga kita menggunakan dari kabupaten serang. Masuknya dari kecamatan mancak kurang lebih dua kilometer saja dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon. Tidak menggunakan jalur JLS atau utara, tapi selatan,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya juga telah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. “Tentunya kami hanya memberikan pemahaman bahwa apa yang dilakukan oleh kami adalah untuk mensejahterahkan masyarakat, yang pertama kita menolong potensi pendapatan, dan kami menampung aspirasi atau keinginan oleh masyarakat kalau memang ada keinginan masyarakat yang tidak dipenuhi akan dibatalkan,” tuturnya. (Ully/Red)

