20.1 C
New York
Kamis, Juli 9, 2026
BerandaHukrimPolisi Bekuk 6 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Ciwandan

Polisi Bekuk 6 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Ciwandan

-

CILEGON, Selatsunda.com – Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil membongkar dugaan praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram di Kota Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam pelaku ditangkap.

Keenam pelaku yang ditangkap yakni berinisial HS (46), FS (25) warga Tapanuli Selatan, HS (26), OP (44) warga Tangerang, HS (34) warga Jakarta Barat dan CP (54) warga Kramatwatu, Kabupten Serang.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, keenam pelaku melakukan praktik pengoplosan elpiji di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pelaku diamankan pada Sabtu (24/9/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kami mengamankan lima orang pelaku kemudian dikembangkan lagi dan menjadi enam orang. Terakhir kita amankan menjadi enam orang,” kata Kapolsek dalam pengungkapan kasus perkara kepada media di Polsek Ciwandan, Kamis (6/10/2022).

Kapolsek Rifki menjelaskan, pelaku dalam menjalankan modusnya memindahkan isi tabung berukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dengan menggunakan alat bantu besi berkonektor ukuran 10 cm dengan es balok. Setiap 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dimasukan ke 1 tabung yang berukuran 12 kilogram.

“Hasil penyelidikan benar bahwa ada aktivitas pengoplosan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram yang sedang proses pemisahan ke tabung ukuran 12 kilogram,” ungkapnya.

Rifki menuturkan, kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya karena menyangkut gas elpji bersubsidi.

“Kasus ini jadi atensi karena menjadi perhatian pemerintah. Kami berjanji akan mengungkap kasus ini supaya bisa memberikan efek jera bagi para pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan AKP Bate’e menjelaskan, aksi keenam pelaku ini diketahui baru dua hari melakukan aksi kejahatan tersebut di Kota Cilegon.

“Baru berlangsung dua hari, karena mereka melakukannya pindah-pindah,” ungkap AKP Bate’e.

Untuk menjalankan usaha tersebut, pelaku membeli tabung gas dari wilayah DKI Jakarta dan akan di jual lagi dengan harga Rp 250.000 ribu. “Membeli gas tiga kilogram atau gas melon dari Jakarta, modal Rp 80.000 menjadi Rp 250.000,” terangnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tabung gas ukuran 3 kilogram (Subsidi) sebanyak 280 tabung. Kemudian, tabung gas ukuran 12 kilogram (Non Subsidi) sebanyak 70 tabung, dengan rincian 50 tabung sudah terisi sebagian, dan 20 tabung belum terisi.

Barang bukti lainya, 50 pipa besi untuk memindahkan isi gas atau  konektor ukuran 10 cm. Dua unit mobil Suzuki Carry losbak warna hitam bernopol A 8516 ZH dan A 8417 ZH dan terakhir  43 tutup segel gas elpiji 3 kilogram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ini, sambung Bate’e keenam pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Pasal 55 Serta Pasal 56 KUHPidana hukuman penjara 6 tahun. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen