CILEGON, SSC – Polres Cilegon menetapkan 10 pelajar antar kelompok pelajar saat beraksi melakukan tawuran pada Jumat (18/11/2022) lalu yang tejadi di Jalan Raya Cilegon – Merak atau Jalan Kembar PT Krakatau Steel.
Penetapan 10 pelajar ini, karena terbukti melakukan penghasutan untuk melakukan tawuran serta membawa senjata tajam seperti samurai, cerurit dan stik golf hingga 3 unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi tawuran.
Wakapolres Cilegon, Kompol Andi Firmansyah menuturkan, 10 pelajar yang telah ditetapkan tersangka ini, 8 pelajar tersebut KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dimana 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17) ini terbukti membawa senjata tajam.
Sedangkan dua tersangka lainya, berinisial ANS (16) dan MRF (19) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan hasutan untuk melakukan tawuran.
“Untuk 8 orang yang membawa senjata tajam ini, kita kenakan pasal melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal
10 tahun kurungan penjara. Sedangkan 2 orang lainya, dikenakan pasal 160 KUHPidana terkait hasutan perbuatan pidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun kurungan penjara,” kata Wakapolres kepada awak media,” Senin (21/11/2022).
Wakapolres menambahkan, saat aksi tawuran terjadi, Polres Cilegon langsung respon cepat menangkap para pelajar yang melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut. Di mana, dari 17 pelajar yang melakukan tawuran, 10 orang telah ditetapkan tersangka sedangkan 7 anak berinisial FR (16), MM (17), IM (15), ARP (17), SM (15), MRM (16) dan AA (17) langsung dikembalikan ke orang tua.
“7 pelajar kita kembalikan kepada orang tua masing-masing karena hanya terhasut atau ikut-ikutan aja serta tidak ikut membawa sajam (senjata tajam),” tambah Wakapolres.
Pada kasus ini, Andi menghinbau kepada orang tua untuk tua agar menjaga atau mengawasi anak-anaknya supaya tidak salah pergaulan. (Ully/red)

