20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPemerintahanGuru Penggerak di Cilegon Diminta Dapat Lakukan Pemerataan Pendidikan

Guru Penggerak di Cilegon Diminta Dapat Lakukan Pemerataan Pendidikan

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 61 guru yang ada di Kota Cilegon dikukuhkan menjadi guru penggerak angkatan ke-6. Pengukuhan digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (31/5/2023). Dalam kegiatan itu, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian hadir secara langsung untuk melakukan pengukuhan.

Wali Kota Helldy mengatakan, dikukuhkannya 61 guru penggerak di Kota Cilegon ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kota Cilegon meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh  sekolah di Cilegon. Ia meminta agar guru penggerak dalam menjalankan tugasnya dapat membuat pendidikan di Kota Cilegon, merata.

“Saya berpesan kepada Guru Penggerak yang sudah belajar selama 9 bulan, buatlah yang disebut dengan pendidikan itu merata. Tidak hanya di satu sekolah yang kelihatan sekolah favorit, tapi semua sekolah itu menjadi sekolah andalan dan sekolah-sekolah favorit,” kata Helldy kepda Selatsunda.com usai pengukuhan.

Helldy menambahkan, para guru pengerak ini memiliki perbedaan dari guru lainnya. Seperti perbedaan cara mengajar hingga mendidik para murid-muridnya. Bahkan, ketika memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, mutu pendidikan di sekolah tentunya harus menjadi perhatian yang luar biasa.

“Sebagai orang – orang yang terpilih dari ribuan orang, tentunya guru pengerak bisa dikategorikan sebagai orang – orang inovatif, maka penting bagi kita merubah bagaimana Kota Cilegon menjadi kota yang berprestasi dimulai dari pendidikan yang berkualitas,” tambah Helldy.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Heni Anita Susila menjelaskan, guru penggerak ini diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mencabut atau sebagai perubahan dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Guru pengerak ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi yang langsung di biayai oleh pemerintah pusat. Mereka (guru pengerak) yang dipilih ini, telah mendapatkan pelatihan selama 9 bulan baik secara daring dan luring,” jelas Heni.

Heni menuturkan, kehadiran para guru pengerak ini tentunya akan berpeluang untuk mengeser dan menganti kepala sekolah maupun pengawas sekolah se-Kota Cilegon.

“Intinya, mereka ini berhak menjadi calon kepala sekolah dan pengawas. Sebelum menjadi kepsek dan pengawas tentunya harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu,” tuturnya.

Heni yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadisporapar Cilegon ini menerangkan secara total, guru pengerak di Kota Cilegon ada sebanyak 157 orang dari angkatan 6,7,8 dan 9.

“Jadi bedanya guru pengerak dan non guru pengerak itu, yakni, jika dalam regulasi, ketika mereka sudah menjabat kepala sekolah tapi belum lulus sebagai guru pengerak, otomatis masa jabatanya hanya 1 periode atau hanya menjabat selama 4 tahun Sedangkan, jika mereka lolos sebagai guru penggerak, otomatis jabatan kepala sekolah dan pengawas bisa diperpanjang ,” tuturnya.  (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2