Pemkot Cilegon mendapat WTP ke-10 atas LHP BPK RI tahun 2022. (Foto Istimewa)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil mempertahankan penghargaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022.

Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengaku, pencapaian WTP yang diraih oleh Pemkot Cilegon ini merupakan kerja keras yang sudah dilakukan oleh semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Cilegon.

“Alhamdulillah, LHP BPK RI tahun 2022 Pemkot Cilegon kembali meraih predikat WTP dan predikat tahun 2022 ini yang kesepuluh kalinya. Ini merupakan buah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Cilegon, dan saya ucapkan terima kasih,” kata Helldy kepada awak media usai ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).

Helldy tak menampik, beberapa catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang harus diselesaikan oleh Pemkot Cilegon, mengenai persoalan penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai dan pertanggung jawaban belanja BBM dan pelumnas di 5 OPD di Cilegon serta terkait dana bosda di Dinas Pendidikan.

“Perihal, aset, memang selama ini kita terus mencari keberadaan aset (mobil dan motor) milik Pemda yang masih berada di pemilik yang lama. Sementara untuk Bosda, Dindik Cilegon harus segera mungkin memperbaharui rekening pencairan bosda. Pembaharuan ini, karena ada kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat,” kata Helldy.

Terkait ratusan aset yang tidak ada kabarnya hingga mengalami kerugian Rp 28 miliar, Helldy mengaku, jika dirinya belum melihat secara detail catatan yang diberikan untuk Kota Cilegon.

Baca juga  Gaspol Abangku ke Kalos Kafe, Tempat Nongkrong Baru di Cilegon dengan View Alam, Yuks Cobain

“Semua temuan WTP ini rencanannya minggu depan akan kami bahas. Karena kami diberi waktu selama 2 bulan untuk bisa menyelesaikan masalah aset,” terangnya.

Disinggung soal OPD yang menjadi catatan BPK RI, Helldy menyebut diantaranya pada Setda, Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan.

“Aset yang banyak menjadi catatan BPK dari mobil dan motor,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini mengatakan raihan opini WTP tersebut bukan berarti tanpa masalah. Oleh karenanya, dalam pemberian opini, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan terkait permasalahan yang ada di pemerintahan Kota Baja tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

Sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan BPK Perwakilan Banten di antaranya terkait penatausahaan aset tetap belum yang dinilai dilaksanakan secara memadai dan bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD yang tidak sesuai ketentuan.

“Tanpa mengurangi keberhasilan Pemerintah Kota Cilegon, BPK masih menemukan permasalahan yanh perlu ditindaklanjuti dan perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Emmy menjelaskan dari hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang tidak diketahui keberadaannya. Jumlah Barang Milik Daerah (BMD) itu sebanyak 279 unit dengan nilai Rp28,2 miliar.

Atas temuan itu, BPK meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD.

Baca juga  Gaspol Abangku ke Kalos Kafe, Tempat Nongkrong Baru di Cilegon dengan View Alam, Yuks Cobain

“Kemudian untuk Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset) untuk melakukan inventaris BMD serta Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengamatan fisik atas Aset Tetap yang berada dalam penguasaannya dan menelusuri Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada Pengelola Barang,” jelas Emmy.

Kemudian hasil pemeriksaan BPK lainnya berupa bukti dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD di Pemkot Cilegon yang tidak sesuai ketentuan. Kelima perangkat daerah itu yakni Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nota pembelian yang dikeluarkan oleh SPBU dengan nota pembelian yang dilampirkan pengguna kendaraan dinas dalam mengajukan penggantian BBM,” kata Emmy.

Akibat temuan nota pembelian BBM yang tidak sesuai di 5 OPD tersebut, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 438 juta.

Emmy memberikan rekomendasi kepada kepala OPD di 5 perangkat daerah itu untuk lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja BBM. Kemudian juga menginstruksikan PPK dan PPTK di instansi tersebut untuk lebih cermat dalam tugasnya.

“Memerintahkan Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp118,3 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah (Kasda),” ucap Emmy. (Ully/Red)