CILEGON, SSC – Seorang warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bernama Nuraeni menjadi korban penipuan bantuan sosial UMKM. Relawan sosial ini datang ke Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon untuk mengadukan oknum yang mengaku sebagai petugas Kementerian Sosial (Kemensos) RI Perwakilan Banten.
Awal Nuraeni menjadi korban penipuan saat ia bertemu dengan oknum Kemensos Perwakilan Banten bernama Ahmad Riyan Wahyudi (ARW) dalam kegiatan UMKM di Kota Cilegon pada 24 Januari 2024 lalu.
“Jadi awal ketemu itu waktu ada acara UMKM di Cilegon. Pelaku ini sering hadir jika ada acara. Nah, pada 23 Januari 2024 baru ada obrolan ini. Dia (pelaku) meminta data pelaku UMKM yang kurang mampu dan yang belum pernah menerima bantuan apapun,” kata Nuraeni kepada awak media ditemui Kantor Dinsos Cilegon,” Senin (5/2/2024).
Pelaku tersebut, kata Nuraeni, menjanjikan bisa mencairkan bantuan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta. Atas perkataan pelaku ini, Nuraeni tergiur. Ia pun mendata pelaku UMKM secara langsung di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Dari hasil pendataan itu, Nuraeni pun berhasil mendata masyarakat kurang mampu mencapai 204 orang.
Khusus untuk Kota Cilegon Nuraeni mengaku telah menyasar ke para pedagang kecil mulai dari Kecamatan Citangkil, Pulomerak dan Cilegon. Sementara di Kabupaten Serang, yaitu para pedagang UMKM di Kecamatan Bojonegara, Cikande, Baros dan Serang.
“Total ada 204 UMKM yang bener-bener usahanya kecil yang saya coba ajukan” katanya.
Pelaku dalam menjalankan aksinya, kata Nuraeni meminta untuk menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP, kartu KK, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan materai milik para UMKM. Lantaran banyak UMKM yang tidak memiliki NIB dan materai, sehingga pelaku meminta agar pembuatan NIB dilakukan secara kolektif.
Akhirnya, kata dia, para UMKM yang tidak memiliki NIB dan materai dikenakan biaya senilai Rp 50 ribu.
Diakui Nuraeni, dirinya sudah menyerahkan uang tersebut kurang lebih sekitar Rp 6,610,000 kepada pelaku.
“Uangnya belum saya serahkan semua ke pelaku, karena dari 204 UMKM itu ngga semuanya bayar Rp 50 ribu, karena ada yang sudah punya NIB dan ada yang belum, kalo yang sudah punya ngga bayar,” katanya.
Kemudian uang yang diberikan ke pelaku, kata dia, baru sekitar Rp 30 ribu per UMKM untuk mengurus NIB.
Sehingga masih ada sisa uang milik para UMKM, yang masih dipegang oleh Nuraeni.
“Ngga saya kasihin semua uangnya ke pelaku, karena saya nunggu NIB nya diserahkan dulu ke saya,” terangnya.
Atas insiden itu, kemudian Nuraeni mencoba mengkonfirmasi pihak Dinsos Provinsi Banten.
Namun jawaban pihak Dinsos, kata dia, tidak mengenal pelaku dan memastikan pelaku tidak bekerja di Dinsos Provinsi Banten.
Lantaran nama pelaku tak terdaftar di Dinsos Provinsi Banten, Nuraeni pun datang ke Dinsos Kota Cilegon untuk mengadukan kejadian ini. (Ully/Red)

