CILEGON, SSC – Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Siti Maria, warga Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kota Cilegon. Dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Satreksrim Polres Cilegon mengamankan dua pelaku berinisial NR (50) dan SI (56) yang merupakan teman arisan korban.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson mengungkapkan kronologis pembunuhan yang dilakukan para pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat dirumah pelaku NR di Lingkungan Simpang Tiga Cilegon, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta. Saat kejadian itu, pelaku SI sudah berada di rumah NR.
Saat itu, NR kemudian menghubungi korban untuk datang kerumahnya untuk mengambil uang arisan. Saat korban datang, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Kedua pelaku kemudian melakukan pembunuhan dengan cara menyekap korban.
“Pada saat kejadian korban dihubungi oleh pelaku, untuk datang kerumahnya untuk mengambil uang. Ternyata sampai disana, ada cekcok mulut yang menurut keterangan para pelaku, sempat melakukan pengejekan kepada pelaku. Sehinga pelaku sakit hati dan melakukan penyekapan dan sampailah korban kehilangan nyawa,” ujar Kasat Reksrim.
Kasat Reskrim Herdi menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku NR dan SI ini adalah sakit hati dan terjerat hutang. Sebelumnya, korban sempat meminjamkan uang kepada pelaku sebesar Rp 10 juta. Namun baru dikembalikan oleh pelaku sebesar Rp 3 juta.
“Untuk motif sendiri terkait hutang piutang. Korban ini memberikan pinjaman uang kepada pelaku senilai Rp 10 juta rupiah. Namun telah dikembalikan sebanyak Rp 3 juta rupiah,” ungkapnya.
“Motifnya adalah sakit hati dan hutang piutang,” sambungnya.
Kepada para pelaku, kata Kasat Reksrim, dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, Suami Korban, Agus Burhanudin meminta kepada Polres Cilegon agar pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.
“Saya minta diusut tuntas dan dihukum seberat beratnya, hukuman mati. Karena ini pembunuhan berencana,” pungkasnya. (Ronald/Red)

