20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaHukrimKejari Cilegon Mulai Telusuri Kasus Dugaan Parkir Ilegal di Pasar Kranggot

Kejari Cilegon Mulai Telusuri Kasus Dugaan Parkir Ilegal di Pasar Kranggot

-

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Virgaliano mengatakan, dirinya beberapa hari lalu telah menerbitkan surat perintah tugas kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk menyelidiki laporan tersebut.

“Kalau soal parkir, saya baru saja menandatangani surat perintah tugas untuk Bidang Pidsus, dua atau tiga hari lalu. Kami menanggapi seluruh laporan masyarakat itu serius,” ujar Kajari Virgaliano, Belum lama ini, ditulis Selatsunda.com, Rabu (20/8/2025).

Ia menyatakan, surat perintah tugas itu dipandang perlu diterbitkan. Untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di Pasar Kranggot. Atau bisa diselesaikan diluar penanganan tindak pidana.

“Seperti parkir, sekarang kita membuat perintah tugas. Untuk memastikan informasi yang diberikan ini bisa di pandang sebagai tindak pidana atau itu bisa diselesaikan diluar tindak pidana,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, tugas Kejari tidak hanya mengenai penanganan perkara tindak pidana saja. Namun, Kejari juga membantu Pemerintah Kota Cilegon untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Menurutnya, upaya pendampingan yang dilakukan pihaknya kepada Pemkot untuk meningkatkan PAD adalah hal yang baik.

Jadi tidak hanya penanganan perkara saja tetapi, kata Virgaliano, Kejari juga dapat berkontribusi membantu Pemkot meningkatkan PAD.

“Intinya kami ingin membantu Pemkot Cilegon untuk mendapatkan PAD yang lebih yang bisa potensinya didapat dari sektor parkir. Saya kira ini adalah hal yang bagus, kalau misalnya kita menangani perkara tidak hanya penegakan hukum saja tetapi bermanfaat untuk Kota Cilegon. Bermanfaat dalam hal ini, adalah meningkatkan PAD Cilegon,” ucapnya.

“Jadi kita tidak hanya un sich (semata) untuk penanganan perkara tetapi yang bermanfaat,” sambungnya.

Virgaliano menyinggung, pihaknya dalam menyelidiki kasus dugaan parkir ilegal di Pasar Kranggot tidak akan campur tangan. Hasil dalam penyelidikan itu nanti akan diteliti oleh penyelidik.

Prinsipnya, Kejari Cilegon akan terbuka dan transparan dalam menjalankan tugas penegakan  hukum di Cilegon.

“Saya tidak akan campur tangan dalam mengambil data karena itu adalah tugas khusus staf saya. Kami akan meneliti apa yang mereka dapatkan, sampai sejauh ini, kami tidak bisa menyampaikan banyak hal. Nanti kalau ada perkembangan, bisa ditanyan kan ke kasi. Kejaksaan terbuka dan transparan dalam menjalankan tugas kami,” pungkasnya. (Ully/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.