CILEGON, SSC – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar perusahaan di Kota Cilegon dapat memaksimalkan CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan demi membantu pekerja rentan terlindungi dengan BPJS Ketenagakarjaan.
Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.12.549/SEKRT tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin, Pekerja Rentan, dan Pekerja Non Formal yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan Mahendra mengungkapkan, kerja sama antara Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya guna menambah para peserta khususnya sektor informal agar dapat menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih lagi, dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah kesulitan tentu membutuhkan bantuan dari para industri melalui CSR.
“Banyak masyarakat rentan yang kesulitan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka sudah berat. Melalui CSR perusahaan, kita coba arahkan agar sebagian dana bisa disalurkan untuk perlindungan jaminan sosial,” kata Afriwan kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, dengan adanya CSR dari industri, tentunya akan banyak masyarakat yang bisa terbantu untuk masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu dengan begini perusahaan dapat melindungi sekitar 20 masyarakat dengan cara melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Intinya, dengan adanya kontribusi pemerintah semua bisa membantu masyarakat,” ujarnya.
Afriwan mengungkapkan, jumlah pekerja di Kota Cilegon yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru mencapai sekitar 80 ribu dari target 103 ribu tenaga kerja. Persentase kepesertaan baru di angka 45–50 persen dari total tenaga kerja.
“Inovasi ini diharapkan bisa mempercepat peningkatan kepesertaan. Kalau perusahaan ikut berkolaborasi, dampaknya sangat besar bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin mengungkapkan, dengan dikeluarkannya regulasi ini sebagai wujud dan keperdulian dari pemerintah dalam melindungi para pekerja rentan di Kota Cilegon.
“Banyak pekerja di kawasan industri yang bekerja secara informal tidak memiliki kepastian kerja bahkan tidak dilindungi juga jaminan sosialnya. Karena itu, ini jadi tantangan kit untuk membantu para pekerja rentan agar memiliki jaminan keselamatan kerja,” pungkasnya. (Ully/Red)

