CILEGON, SSC – Pemkot Cilegon akhirnya menjatuhkan saksi tegas kepada 4 ASN (Aparatur Sipil Negara) karena terbukti melanggar netralitas ASN mendukung salah satu calon pada Pilkada Cilegon 2024.
Keempat ASN yang dijatuhkan saksi, meliputi, Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, Lurah Warnasari, Hidayatullah, Lurah Gunung Sugih, Rustam Efendi dan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon, dr Rully K.
Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin mendapat demosi dan menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Cikerai. Lurah Warnasari, Hidayatullah, dipindah menjadi Seklur Bagendung. Kemudian Lurah Gunung Sugih, Rustam Efendi, dimutasi menjadi Seklur Kepuh. Sementara Kabid Dinkes Cilegon, dr Rully K, diturunkan menjadi kepala seksi (kasi) di Dindikbud Cilegon.
Saat dikonfirmasi Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin membenarkannya menerima surat tersebut Kemarin, Selasa (2/9/2025). Ia mengungkapkan, sebagai ASN menerima keputusan itu dan tunduk terhadap kebijakan kepala daerah.
“Sudah menerima (surat) kemarin sore. Harus (menerima keputusan) dong, sebagai ASN, kita harus tunduk dan patuh kepada kebijakan pimpinan. Kita jalani saja,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Rahmadi Ramidin mengungkapkan, dia menerima keputusan kepala daerah dan tidak melakukan upaya banding. Ia setelah menerima surat keputusan mengaku akan langsung bekerja efektif di tempat baru, lima belas hari setelah surat diterbitkan.
“Jadi berlaku SK itu 15 hari kerja, sejak tanggal ditetapkan tanggal 1 September,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Rotasi, Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Cilegon, Dhani Karna Rajasha menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada 4 ASN yang melanggar pada Selasa (2/9/2025). Dalam hal ini, 4 ASN masih diberi kesempatan selama 15 hari untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai.
“Sudah kami layangkan kepada mereka sejak kemarin. Kami masih beri kesempatan selama 15 hari kerja untuk para ASN ini menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan sebelumnya,” pungkas Dhani. (Ully/Red)

