20.1 C
New York
Rabu, Mei 27, 2026
BerandaHukrimPemkot dan Kejari Cilegon Teken Mou Cegah Gugatan Hukum Datun

Pemkot dan Kejari Cilegon Teken Mou Cegah Gugatan Hukum Datun

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cillegon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menandatangi nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Turut hadir dalam MoU ini, Kajari Cilegon Andi Minarwaty, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi, Plh Sekda Cilegon Ratu Ati Marliati, Asda (Asisten Daerah) 1, 2 dan 3 Pemkot Cilegon, Kasi Datun Kejari Cilegon Yayat Hidayat, dan seluruh eselon II,III dan IV Pemkot Cilegon serta jajaran Kejari Cilegon.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, penandatangan tersebut dilakukan sebagai upaya pihaknya memberi bantuan hukum ketika pemkot tersandung masalah di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Pada kesempatan hari ini, kami (Kejaksaan Negeri Cilegon) berterima kasih telah dilakukanya pendaratangan MoU antara Pemkot Cilegon dengan Kejaksaan Cilegon. Kerjasama ini dilakukan, untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemkot Cilegon di bidang datun dan perdata dan bidang tata usaha negara,” kata Kajari dalam sambutannya pada kegiatan itu yang diselenggarakan di Aula Setda II, Kota Cilegon, Rabu (29/8/2018).

Sebagai bagian dari pemerintahan, dijelaskan Kajari, pihaknya mempunyai fungsi pokok memberi bantuan hukum kepada Pemkot yang mana bantuan itu tidak sama sekali dipungut biaya.

“Kami (Kejari Cilegon,red) sifatnya sebagai pengacara negara jika Pemkot mendapat gugatan dari pihak ketiga. Perlu ditekankan, pengacara negara berbeda dengan pengacara lainnya. Pengacara negara di kami ini gratis tidak menerima bayaran. Kami dari negara mewakili negara. Atau bisa dikatakan lawyer gratis bukan lawyer fee. Rugi kalau bapak dan ibu tidak menggunakan jasa kami,” sambungnya.

Ia menjelaskan, bantuan hukum itu didasari aturan yang ada sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2004 dan Undang-undang Kejaksaan Pasal 30 pasal 2 tentang Fungsi Datun sebagai jaksa pengacara negara mewakili pemerintah, BUMD, BUMN.

“Jika surat kuasa dari bapak atau ibu tidak diberikan ke kami, maka kami pun tidak akan memberikan bantuan hukum tersebut,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku kerjasama tersebut dilakukan pihaknya dalam menjalankan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, MoU sangat penting untuk disepakati.

“Memang benar ini bentuk kehati-hatian kami bila mendapat gugatan. Semoga dengan MoU yang dilakukan ini, dapat berjalan dengan baik,” ucapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2