20.1 C
New York
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda Peristiwa Enam Karang Taruna Kecamatan di Cilegon Nyatakan Mosi Tidak Percaya Hasil TKKT...

Enam Karang Taruna Kecamatan di Cilegon Nyatakan Mosi Tidak Percaya Hasil TKKT 2025 di Mancak

0
350
Enam Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Cilegon menyatakan mosi tidak percaya terhadap Hasil Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon yang diselenggarakan di Mancak. Mereka menilai TKKT diselenggarakan tidak sesuai prosedur. Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Sebanyak enam pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Cilegon menyatakan sikap menolak Penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) 2025 yang dilaksanakan di D’Mangku Farm, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu (19/11/2025). Mereka menilai, pelaksanaan TKKT 2025 di Mancak tidak sesuai dengan prosedur.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil, Suherman mengatakan, pihaknya bersama enam pengurus Karang Taruna Kota Cilegon tidak mengikuti pelaksanaan TKKT karena terdapat beberapa hal yang di luar seharusnya.

Suherman menjelaskan polemik TTKT Cilegon bermula. Awalnya, TTKT Cilegon digelar di Hawai Resort Anyer, 26 Oktober 2025.  Pelaksanaan TKKT Cilegon itu ditunda dengan pertimbangan keamanan. Setelah ditunda, Pelaksanaan TKKT Cilegon diambil alih oleh Karang Taruna Provinsi Banten.

Suherman mengatakan, pihaknya mempersoalkan TKKT saat ini, karena kepanitiaan sebelumnya tidak terdapat pembubaran.

“Yang kami persoalkan, pertama dikarenakan panitia saat itu dan saat ini belum ada pembubaran atau belum dibubarkan, tetapi Karang Taruna Provinsi membentuk karateker dan kepanitiaan, tersendiri diluar dari pada panitia yang sebelumnya sudah terbentuk,” ucapnya.

Dalam proses menuju pelaksanaan TKKT itu, kata Suherman, para pengurus mendapat intimidasi dan penekanan-penekanan.  Dimana intimidasi itu meminta agar pengurus tingkat kecamatan mendukung salah satu calon, yang diduga merupakan calon yang didukung oleh pemerintah.

“Kedua, terkait dengan waktu yang sudah disepakati bersama, tenggang waktu, setelah kegiatan itu, disini kami dari pengurus kecamatan ini mendapat banyak intimidasi dan penekanan-penekanan. Yang intinya kami diminta untuk mendukung salah satu calon yang didukung oleh pemerintah,” ujarnya.  

Ia menyatakan, saat pertemuan dengan Walikota Cilegon, beberapa waktu lalu bahwasannya pelaksanaan TKKT Cilegon disepakati digelar di Hotel Swiss Bell pada Rabu, 19 November 2025. Tetapi Kemarin, Selasa (18/11/2025), pengurus tiba-tiba mendapat undangan pelaksanaan TKKT di D’Mangku Farma Mancak.

Dengan adanya perubahan lokasi itu, Suherman mengatakan, pengurus merasa kurang representatif dan terancam keselamatannya diduga dari pihak-pihak luar. Oleh karenanya, pengurus menyatakan sikap mosi tidak percaya.

“Jadi oleh karena itu kami berkumpul disini untuk menyampaikan pernyataan, bahwasannya kami meenyatukan pendapat mosi tidak percaya kepada Karang Taruna Provinsi Banten, khsusunya tim carateker,” paparnya.

Sementara, Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon, Ahman Aflahul Aziz menegaskan, Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan mitra strategis pemerintah. Yakni turunan dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Banten dan Dinas Sosial Kota Cilegon.

Ia sangat menyayangkan, dalam proses TKKT  terdapat intimidasi dan intervensi. Menurutnya, hal itu diluar batas kewajaran.

“Kemudian yang kedua ada gerakan-gerakan tambahan yaitu salah satunya intimidasi, penekanan, intervensi yang dilakukan oleh beberapa oknum saya kira ini sudah keluar dari batas kewajaran,” paparnya.

Aziz pun menuding, TKKT di Mancak diduga ilegal. Karena proses pemilihan ketua tidak memenuhi quorum.

“Karang Taruna dan sifat undangannya tidak bisa peranannya minimal pengurus harian ketua sekertaris dan bendahara atau delegasi yang disetujui oleh ketua, sekretaris dan bendahara,” terangnya.

Para pengurus kecamatan dalam kesempatan tersebut menyatakan mosi tidak percaya secara terbuka. Surat mosi tidak percaya tersebut akan disampaikan kepada Karang Taruna Nasional. (Ronald/Red)