20.1 C
New York
Senin, Agustus 31, 2026
Beranda Peristiwa Anggota DPRD Cilegon Sorot Rencana Revisi RTRW, Begini Komentar Menohoknya

Anggota DPRD Cilegon Sorot Rencana Revisi RTRW, Begini Komentar Menohoknya

0
25
Foto ilustrasi industri

CILEGON, SSC – Rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang akan melakukan review atau peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatuloh.

Menurut Politisi PAN itu, peninjauan kembali RTRW merupakan langkah yang wajar dan secara regulasi memang dimungkinkan. Bahkan RTRW Kota Cilegon yang ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam lima tahun.

Hanya saja, kata Rahmatuloh, proses tersebut jangan dipahami sebatas pekerjaan administratif untuk memperbarui dokumen tata ruang.

“Saya tidak mempersoalkan kalau RTRW mau direview. Justru itu memang perlu dilakukan ketika kondisi kota, lingkungan strategis, ekonomi, investasi, infrastruktur dan kebutuhan masyarakat sudah mengalami perubahan. Tetapi saya ingin pastikan, review ini jangan hanya menjadi kegiatan menggambar ulang peta, mengubah warna kawasan, kemudian selesai,” ungkapnya, Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Senin (31/8/2026).

Rahmatuloh menekankan, RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah perkembangan Cilegon dalam jangka panjang. Karena itu, setiap perubahan harus memiliki argumentasi teknis, data yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Tata ruang itu bukan sekadar urusan DPUPR. Di dalamnya ada kepentingan masyarakat, industri, investasi, lingkungan hidup, transportasi, perumahan, pertanian, kawasan pesisir, mitigasi bencana, sampai masa depan generasi Cilegon. Karena itu jangan sampai kepentingan jangka pendek mengalahkan kepentingan tata ruang jangka panjang,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkot melakukan evaluasi terhadap implementasi RTRW yang sudah berjalan, bukan hanya mengevaluasi dokumennya saja.

Pemerintah, lanjutnya, perlu membuka secara objektif kawasan mana yang selama ini sesuai dengan RT RW, kawasan mana yang mengalami penyimpangan pemanfaatan ruang, serta mengapa penyimpangan tersebut bisa terjadi.

“Pertanyaan sederhananya begini, RTRW kita selama ini sudah berjalan atau hanya bagus di atas kertas? Kalau ada kawasan yang peruntukannya berubah, siapa yang mengubah? Dasarnya apa? Apakah karena kebutuhan pembangunan, karena perkembangan investasi, atau karena memang dari awal perencanaannya tidak realistis?,” terangnya.

Ia menilai evaluasi tersebut penting agar pemerintah tidak terjebak pada pola “ruangnya yang disesuaikan dengan aktivitas yang sudah terlanjur terjadi,” ucapnya.

“Jangan sampai karena ada aktivitas yang sudah telanjur berdiri, kemudian tata ruangnya yang dipaksa menyesuaikan. Kalau begitu namanya bukan perencanaan, tetapi melegalkan keadaan,” sambungnya.

Ia juga meminta review RTRW memperhitungkan karakter Cilegon sebagai kota industri sekaligus kota pelabuhan yang menghadapi tekanan terhadap lingkungan, transportasi, kawasan permukiman dan pesisir.

Karena menurut Rahmatuloh, pertumbuhan industri dan investasi harus tetap berjalan, tetapi harus ditempatkan dalam struktur ruang yang jelas dan berkelanjutan.

“Cilegon ini kota industri. Kita tidak anti-investasi. Justru kita ingin investasi berkembang. Tetapi investasi juga harus mempunyai kepastian ruang. Jangan hari ini izinnya bisa, besok tata ruangnya berubah, lusa berubah lagi. Itu tidak sehat bagi pemerintah, masyarakat maupun investor,” bebernya.

Ia meminta DPUPR dalam proses review nantinya tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan DPRD, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, pemerintah provinsi, kementerian terkait serta pemangku kepentingan lainnya.

Sebab, menurutnya, penataan ruang harus mengintegrasikan kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah. Prinsip tersebut juga menjadi bagian penting dalam kerangka hukum penataan ruang nasional.

Rahmatuloh secara khusus meminta agar data spasial, data kependudukan, perkembangan kawasan industri, jaringan jalan, transportasi, drainase, kawasan rawan bencana, kebutuhan perumahan, ruang terbuka hijau, kawasan pesisir serta proyeksi ekonomi Cilegon menjadi basis utama dalam review.

“Saya ingin review RTRW ini berbasis data, bukan berbasis pesanan. Jangan karena ada kepentingan tertentu kemudian zonasinya digeser. Kalau memang secara kajian akademik dan teknis harus berubah, silakan. Tetapi kalau hanya karena ada kepentingan tertentu, saya pasti akan kritisi,”ucapnya.

Rahmatuloh berharap proses review RTRW tidak berhenti pada penyelesaian dokumen, tetapi menghasilkan tata ruang yang realistis, berbasis data, transparan, konsisten dan memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan publik.

“Jangan sampai nanti dokumennya selesai, petanya bagus, konsultasinya banyak, tetapi ketika di lapangan tetap semrawut. Ukuran keberhasilan RTRW itu bukan tebalnya dokumen, tetapi apakah ruang kota kita menjadi lebih tertib, aman, produktif, berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ronald/Red)