20.1 C
New York
Kamis, Juni 25, 2026
Beranda Peristiwa Akhir Tahun 2025, Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Barang Narkotika

Akhir Tahun 2025, Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Barang Narkotika

0
357
Polres Cilegon memusnahkan ribuan botol minuman keras di Mapolres, Senin (29/12/2025). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Polres Cilegon memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek di Mapolres, Senin (29/12/2025). Dalam kegiatan Operasi Lilin Maung 2025 tersebut, Polres Cilegon juga memusnahkan barang narkotika, barang terlarang lainnya serta barang bukti senjata tajam.

Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan digilas menggunakan alat berat. Untuk narkotika dan barang terlarang dimusnakan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dihancurkan dengan di grinder.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, minuman keras merupakan pemicu kriminalitas yang dapat menjadi ancaman seria bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu Polres Cilegon dengan tegas memberantas peredaran minuman keras dan peredaran gelap narkortika dan obat terlarang.

Pemusanhan tersebut, kata Kapolres, bukan sekedar kegiatan seremonial, tetapi pihaknya menyadari tugas dalam menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dilakukan Kepolisian semata tetapi butuh dukungan seluruh stakeholder, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Adapun barang yang dimusnahkan diantarannya minuman keras dari berbagai merek dengan jumlah 2.240 botol.

“Minuman keras berbagai merek sebanyak 2.240 botol, miras jenis tuak sebanyak 15 liter, narkotika jenis ganja 676,45 gram, tembakau sintetis/gorila 247,02 gram, obat dengan kandungan psikotropika 500 butir,” ungkap Kapolres.

“Kemudian obat keras jenis hexymer 10.000 butir, tramadol HCI 8.000 butir, trihexypenidyl 10.000 butir, Double Y (Yorindo) 1.000 butir dan senjata tajam jenis celurit 44 buah,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana narkoba selama 2025.

“Dengan rincian kasus sebanyak 71 kasus dengan 82 tersangka,” terangnya.

Martua berharap dari kegiatan pemusnahan itu, peredaran minuman keras ilegal dan narkoba dapat ditekan. Dengan begitu tercipta kondisi yang aman dan kondusif.

“Sehingga tercipta lingkungan aman tertib dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Ronald/Red)