20.1 C
New York
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda Peristiwa Pemkot Cilegon Sebut 17 Perusahaan Galian Kantongi Izin Usaha Pertambangan

Pemkot Cilegon Sebut 17 Perusahaan Galian Kantongi Izin Usaha Pertambangan

0
342

CILEGON, SSC – Sebanyak 17 usaha tambang yang berada di Kota Cilegon disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten.

Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan mengatakan, hasil penyisiran yang dilakukan pihaknya setidaknya ada 17 usaha tambang yang mnegntongi izin. Sedangkan, untuk data tambang tak berizin, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan.

“Mereka (pengusaha tambang ini mereka sudah memiliki IUP. IUP ini yang menggeluarkan izinya dari Provinsi Banten. Selama ini, Provinsi Banten dalam menggeluarkan izinya, tidak pernah melibatkan Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Sebelum IUP itu keluar, tentunya provinsi melakukan koordinasi ke pihak kelurahan dan kecamatan. Namun dari kelurahan dan kecamatan tentu tidak ada koordinasi ke Dinas Satpol PP,” jelas Noviyogi, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut, kata Noviyogi, keberadaan usaha tambang di Kota Cilegon ini tidak pernah memberikan kontribusi untuk Kota Cilegon. Keberadaan usaha tambang justru menjadi penyebab utama banjir.

“Karena tidak ada kontribusinya mereka (usaha tambang) untuk Cilegon, rencana kami (Satgas Penanganan Banjir) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tambang di Cilegon. Ketika saat sidak ada usaha tambang tak berizin, baru kita lakukan penghentian sementara usaha mereka sampai 3 bulan. Karena yang memberikan izin ada di Provinsi Banten,” ujarnya.

Mantan Camat Cibeber ini menuturkan, 17 tambang yang berizin ini, tersebar di 8 kecamatan di Kota Cilegon. Diantaranya, di Kecamatan Cilegon ada 2 titik, Kecamatan Citangkil ada 1 titik dan Kecamatan Ciwandan ada 5 titik.

“Untuk pastinya besok, Selasa (20/1/2026) data usaha tambang tak berizin setelah kita cek ke lapangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon, Robinsar memastikan akan menutup  aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari kebijakan mitigasi risiko bencana. Penutupan ini dilakukan karena keberadaan tambang ilegal dianggap menjadi penyebab terjadinya banjir. Hal tersebut usai dirinya bertemu langsung dengan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah membahas penutupan tambang ilegal. Baik Pemprov dan Pemkot siap menutup aktivitas tersebut. (Ully/Red)