20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Peristiwa Usai Lebaran, Tujuh Pejabat Eselon II Kota Cilegon Jalani Uji Kompetensi

Usai Lebaran, Tujuh Pejabat Eselon II Kota Cilegon Jalani Uji Kompetensi

0
346
Gedung Assessment Center Pemkot Cilegon. (Foto Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Sebanyak tujuk pejabat eselon II Pemerintahan Kota (Pemkot) Kota Cilegon mengikuti uji potensi dan kompetensi di Gedung Assement Center BPKPSDM Kota Cilegon, Senin (6/4/2026). Pasalnya, ketujuh pejabat eselon II tersebut menjalani uji kompetensi karena hasil uji kompetensi sebelumnya telah habis masa berlakunya.

Diketahui, Ketujuh pejabat itu yang mengikuti uji kompetensi diantaranya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, Sri Widayati, Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Cilegon, Ahmad Jubaedi, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Cilegon, Sakri, Kepala Dinas Sosial Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, Staf Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan Cilegon, Andriyanti dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelrindungan Anak dan Keluarga Berencana Cilegon, Lendy Delyanto.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Diklat pada BKPSDM Kota Cilegon, Dewi Herlina mengatakan, uji potensi dan kompetensi yang diikuti tujuh pejabat eselon II dilaksanakan karena masa berlaku hasil uji kompetensi sebelumnya telah berakhir.

“Dari tujuh orang peserta yang mengikuti uji kompetensi ini, memang sudah habis masa berlakunya, sertifikat kompetensinya memang sudah habis. Karena jangka waktu untuk sertifikat kompetensi itu, sebanyak tiga tahun. Setelah tiga tahun diperbaharui lagi,” ujar Dewi ditemui di Kantor BPKSDM Kota Cilegon.

Uji kompetensi, kata Dewi, dilakukan untuk mendorong penerapan manajemen talenta atau merit sistem.

“Memang dalam penerapan manajemen talenta, salah satunya itu kita melihat dari hasil uji kompetensi dari pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi hari ini,” ungkapnya.

Secara regulasi, kata Dewi, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota  diwajibkan oleh Pemerintah Pusat untuk menjalankan manajemen talenta per tanggal 1 Januari 2026. Di mana dalam upaya penerapan manajemen talenta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memiliki aplikasi Simata yang di dalamnya termuat nilai potensi dan kompetensi pejabat.

Nantinya, kata Dewi, hasil uji kompetensi akan dimasukan ke dalam aplikasi Simata. Termasuk hasil dari ketujuh pejabat yang dilakukan uji kompetensi hari ini.

“Nanti hasil dari potensi dan kompetensi eselon II, kita tahu hasilnya, dan dimasukan ke dalam aplikasi Simata,” paparnya.

Saat ini, kata Dewi, BKPSDM Cilegon tengah melakukan koordinasi dengan BKN untuk ekspos hasil pengimputan uji kompetensi seluruh ASN di aplikasi Simata. Setelah selesai uji kompetensi ketujuh pejabat eselon II, kata dia, akan dijadwalkan ekspos final.

Bilamana saat ekspos nanti tidak terdapat catatan dari BKN, kata Dewi, sistem manajemen talenta dapat diterapkan.

“Nanti kita ekspos terkait aplikasi Simata yang sudah di input Pemkot Cilegon, mungkin pimpinan akan ekspos ke BKN. Kalau tidak ada catatan atau rekomendasi, biasannya kita tinggal tunggu rekomendasi dari BKN kalau Cilegon sudah bisa melaksanakan manajemen talenta,” paparnya.

Sementara, Walikota Cilegon, Robinsar mengatakan, pelaksanaan uji potensi dan kompetensi tujuh pejabat eselon II adalah hal normatif. Karena assement ketujuh pejabat sebelumnya sudah hasil masa berlakunya.

“Itu normatif, itu karena sudah habis masa berlakunya. Sehingga di assement kembali,” terangnya.

Disinggung adakah rotasi mutasi lanjutan eselon II, Robinsar irit bicara.

“Ditunggu aja yach,” ujarnya sambil tertawa. (Ronald/Red)