20.1 C
New York
Rabu, Agustus 5, 2026
Beranda Peristiwa Rawan Kecelakaan Tabrak Belakang, Dishub Cilegon Tertibkan Truk Parkir Liar di Jalan...

Rawan Kecelakaan Tabrak Belakang, Dishub Cilegon Tertibkan Truk Parkir Liar di Jalan Lingkar Selatan

0
50
Dishub Kota Cilegon dan Polres melakukan penertiban truk yang parkir sembarangan di Jalan Lingkar Selatan, Rabu (5/8/2026). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap truk-truk yang memarkir kendaraaan secara liar di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Rabu (5/8/2026). Penertiban dilakukan karena keberadaan truk berpotensi menimbulkan kecelakaan tabrak belakang pengendara lain.

Penertiban yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Cilegon serta Jasa Raharja Banten dilakukan di JLS tepatnya di Lingkungan Kalitimbang,  Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.

Dalam penertiban tersebut, terlihat sejumlah truk parkir di pinggir jalan. Padahal di jalan itu telah dipasangi rambu lalu lintas dilarang berhenti. Petugas terlihat memanggil satu persatu sopir truk untuk memberikan teguran agar tidak memarkirkan kendaraan di area larangan berhenti. Selain itu petugas juga mengecek surat-surat kendaraan.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Cilegon, Fatur R Sadely mengatakan, penertiban itu dilakukan sebagai upaya pihaknya terhadap truk yang parkir sembarangan. Truk tersebut, kata Fatur, tidak hanya parkir sembarangan tetapi juga parkir di area yang telah dipasangi rambu larangan berhenti.

“Kita dengan Satlantas dan Jasa Raharja melakukan peneguran. Dimana banyak kendaraan yang melakukan parkir. Bukan hanya di badan jalan tetapi mreka karpir justru di bawah rambu-rambu, rambu tersebut rambu larangan,” ujar Fatur kepada media.

Pihaknya memberikan teguran agar tidak lagi ada parkir sembarangan. Karena kalau terjadi penyempitan akibat parkir truk sembarangan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Maka kami memberikan teguran agar tidak terulang kembali. Karena kalau sudah yang tadi seperti kita lihat terjadi penyempitan jalan otomatis menimbulkan rawan kecelakaan,” ucapnya.

Fatur mengungkapkan, secara aturan kendaraan tidak boleh parkir di area rambu larangan yakni dilarang berhenti 100 meter dari rambu baik di depan rambu maupun di belakangnya.

“Rambu itu yang kita konsen sekarang, peneguran, rambu dilarang berhenti. Tetapi kendaraan tambang ini bukan hanya berhenti tetapi melakukan parkir yang waktu cukup lama. Radiusnya sendiri harusnya 100 meter kedepan dan 100 meter ke belakang,” paparnya.

Saat ini, pihaknya baru memberikan teguran kepada truk yang parkir sembarangan. Namun jika nanti masih ditemukan, kewenangan penindakan berada di ranah kepolisian.

“Kali ini kita baru lakukan teguran, nanti selanjutnya lebih ke ranah kepolisian,” pungkasnya.

Sementara, Ps Kanit Kamsel Satlantas Polres Cilegon, Aipda Uci Sunandar menambahkan, parkir kendaraan liar di bahu jalan mengakibatkan penyempitan ruas jalan. Semestinya kendaraan bisa melintas 2 hingga 3 kendaraan. Namun karena terdapat parkir sembarangan, jalan menjadi menyepit dan pengendara lain yang melintas menjadi terhambat.

Parkir sembarangan tersebut di area rambu larangan, kata Uci, pengemudi tidak hanya melanggar tetapi mereka juga berhenti cukup lama.

“Bukan hanya berhenti, tapi parkir yang lama. Mereka makan, mungkin makan sebentar tetapi sopri tidak ada. Nah ini peyebab terjadinya hambatan laju kendaraan di JLS,” ucapnya.

Parkir kendaraan sembarangan juga kata Uci dapat berpotensi kecelakaan tabrak belakang. Tidak jarang ada laka lantas trabrak kendaraan yang sedang parkir, apalagi parkir di area rambu larangan berhenti.

Penertiban itu dilakukan sekaligus untuk menekan vatalitas kecelakaan.

“Karena Cilegon akhir-akhir ini kecelakaan kuhsusnya yang meninggal dunia, cukup tinggi. Jadi kita untuk menekan vatalitas kecelakaan, kita lakukan peneguran terhadap truk tambang yang parkir sembarangan,” pungkasnya. (Ronald/Red)