20.1 C
New York
Kamis, Oktober 1, 2026
Beranda Peristiwa Rasionalisasi Belanja Pegawai di 2027, Ketua DPRD Cilegon Rizki Tegaskan Pelayanan Dasar...

Rasionalisasi Belanja Pegawai di 2027, Ketua DPRD Cilegon Rizki Tegaskan Pelayanan Dasar Tidak Diganggu Gugat

0
28
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menanggapi rencana Pemkot Cilegon memangkas belanja pegawai di Tahun 2027.  

Rizki mengakui, memang pada kebijakan Perubahan APBD 2026 terdapat pergeseran atau rasionalisasi anggaran baik pendapatan dan belanja daerah.

Rasionalisasi pada pendapatan daerah itu, kata Politisi Partai Golkar dilakukan karena beberapa pendapatan tidak mencapai target pada Semester I/2026. Oleh karenanya, kebijakan itu ditetapkan agar tidak terdapat potensi defisit anggaran di Semester II/2026.

“Iya, memang terjadi pergeseran. Hampir hari ini juga kita rasionalisasi nih pendapatan, yach. Karena memang terutama ada beberapa pendapatan yang tidak mencapai target dengan asumsi proses realisasi semester 1 dan juga kita jangan sampai nanti ada potensi defisit yang terjadi di realisasi semester 2,” ungkapnya, Rabu (30/9/2026).

Rizki mengungkapkan, karena target pendapatan dirasionalisasi maka belanja daerah juga turut terkoreksi.

“Makanya kita minta rasionalisasi di pendapatan. Nah, efeknya ketika kita rasionalisasi di bidang pendapatan, otomatis belanja pun ikut terkoreksi,” sambungnya.

Kaitan dengan adanya rencana pemangkasan belanja pegawai di 2027, kata Rizki, pihaknya telah memberi peringatan kepada Pemkot Cilegon. Ia menegaskan, rencana pemangkasan anggaran belanja pegawai di 2027 harus mengacu pada anggaran tahun sebelumnya.

“Iya, yang jelas untuk 2027, kita sudah memberikan warning kepada Pemerintah Kota Cilegon bahwa kita harus mengacu kepada 2026 sebagai dasar pijakan untuk 2027,” paparnya.

Namun yang terpenting, kata Rizki, kebijakan itu jangan sampai terjadi defisit baik pada tahun ini maupun tahun depan.  

“Nah, memang ada beberapa koreksi juga yang berkaitan dengan nanti di tahap pembahasan di 2027, tetapi yang paling penting adalah bagaimana ke depan ini tidak terjadi defisit di 2026 dan juga di 2027,” ujarnya.

Ia mengharapkan, kebijakan rasionalisasi belanja pegawai jangan sampai mengganggu pelayanan dasar ke masyarakat. Program yang berkaitan dengan pelayanan dasar tetap harus menjadi prioritas.  

Rizki pun meminta kepada TAPD agar dapat membuat skema penganggaran yang benar-benar riil sesuai kebutuhan masyarakat.

“Dan juga pelayanan dasar yang berkaitan dengan masyarakat ini menjadi prioritas dan tidak bisa diganggu gugat. Jadi itu, kita memberikan warning-warning kepada TAPD supaya membuat skema budgeting yang baik dalam postur anggaran APBD 2027, ini harus secara riil yang menyentuh masyarakat,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon akan mengambil langkah untuk melakukan rasionalisasi belanja pegawai di Tahun 2027 mengingat dana transfer ke daerah (TKD) untuk Kota Cilegon dari Pemerintah Pusat dari tahun ke tahun, berkurang. Hal ini disampaikan Wali Kota Cilegon Robinsar dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyampaian Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2207 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Robinsar memaparkan secara garis besar postur APBD Tahun Anggaran 2027. Untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,936 triliun terdiri dari PAD Rp 1.031 triliun dan pendapatan transfer Rp 905 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.007 triliun terdiri dari belanja operasi Rp 1.850 triliun, belanja modal Rp 153,4 miliar dan belanja tidak terduga Rp 3 miliar.

Robinsar menyatakan, meski fiskal terbatas dan TKD berkurang namun Pemkot tetap mengoptimalkan pendapatan dan mengefisiensikan belanja.

Ia berharap agar seluruh ASN dapat memahami kondisi saat ini sedang tidak baik. Karena TKD pada 2026 berkurang Rp 230 miliar, maka tahun depan belanja pegawai berpotensi dirasionalisasi.  

Ia menyatakan, rasionalisasi akan dilakukan karena belanja pegawai pada 2026 menyedot anggaran yang cukup besar dengan persentase 45 persen.

Robinsar mengatakan, apabila nanti belanja pegawai dirasionalisasi, kebijakan itu diharapkan tidak berpengaruh terhadap performa kinerja ASN. Ia pun akan meminta Sekda, Kepala OPD dan lainnya untuk memastikan ASN dapat menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya.

Dalam proyeksi perhitungan belanja pegawai tahun depan, kata Robinsar, salah satu yang dirasionalisasi adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). (Ronald/Red)