20.1 C
New York
Kamis, Mei 14, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon Butuh Biaya Besar Balik Nama Sertifikat HPL TTM

Pemkot Cilegon Butuh Biaya Besar Balik Nama Sertifikat HPL TTM

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon telah memperpanjang nota kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) dengan PT ASDP sehubungan dimanfaatkannya luasan lahan sekitar 4,5 dari 6 hektar untuk Pengembangan Kawasan Terpadu Penyeberangan Pelabuhan Merak. Namun dibalik rencana kerjasama sewa lahan untuk dermaga premium ini, pemkot masih menyisakan pekerjaan rumah menyelesaikan masalah keabsahan lahan yang statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo.

Plt Walikota Cilegon yang di konfirmasi, Minggu (16/12/2018) tidak menampik hal itu. Bukan saja balik nama status HPL pada lahan yang akan dimanfaatkan ASDP, namun kata Edi, proses legalitas tanah juga akan bersamaan diselesaikan dengan lahan 2 hektar Terminal Terpadu Merak (TTM) yang pada tahun 2017 silam telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Proses balik nama itu, kata Edi, diperkirakan membutuhkan biaya yang besar.

“Intinya alas haknya harus diubah dahulu dan itu akan mengeluarkan biaya yang besar. Menurut tenaga ahli, itu biayanya besar,” ungkapnya.

Ia mengakui, ada letak kesalahan pada pemerintahan sebelumnya saat membeli lahan TTM. Sertifikat lahan sekitar 6,6 hektar yang dibeli dari Pelindo pada 2004 lalu, semestinya dapat langsung dibalik nama. Saat ini, proses itu harus diselesaikan pemkot sebagaimana memenuhi salah satu poin yang tertuang dalam MOU dengan ASDP.

“Itu kan dalam perjanjian-perjanjiannya akan kita rubah, menjadi HPL pemkot. Itu lah kesalahan kita di masa lalu,” urainya.

Disinggung soal landasan hukum kerjasama pemanfaatan lahan yang digunakan dalam MOU dengan ASDP, sambung Edi, Pemkot akan membahasnya dengan tim bentukan bersama. Termasuk akan mengkaji layak atau tidaknya Peraturan Walikota nomor 8 tahun 2017 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dijadikan dasar kerjasama tersebut. Dalam perhitungan sementara pihaknya, kata Edi, kerjasama itu membutuhkan perwal baru dan diperkirakan manfaat yang diperoleh dapat melampaui pendapatan yang sebelumnya hilang sekitar Rp 2,8 miliar saat pemkot mengelola TTM sebelum aset dialihkan ke Kemenhub.

“Sebenarnya kita terlalu murah kalau mengikuti perwal yang lama, 3.000 permeter persegi. Kemudian ada kegiatan lain yang dimasukan juga, retribusi dan lain sebagainya, jadi terlalu murah. (Dengan Perwal) Itu hanya 700 juta pertahun, jadi perlu kita rubah perwal itu. Kemudian ada perhitungan lain, kita bisa dapat Rp 3 miliar pertahun. Tetapi ini belum sepakat, belum final,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2