Calon Wakil Walikota Cilegon, Alawi Mahmud didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Surahmat usai memenuhi pemanggilan klarifikasi di Bawaslu Cilegon, Jumat (18/10/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pemanggilan terhadap Calon Wakil Walikota Cilegon, Alawi Mahmud pada Jumat (18/10/2024). Bawaslu Cilegon melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi Alawi terkait laporan masyarakat atas dugaan penggunaan fasilitas pemerintahan saat masa kampanye.

Alawi datang ke Bawaslu sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang didampingi Kuasa Hukum Paslon 2 Helldy-Alawi, Agus Surahmat dan sejumlah pendukung.

“Beliau hadir diundang oleh kami untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran fasilitas pemerintah,” kata Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti di Kantor Bawaslu Cilegon.

Eneng menyatakan, klarifikasi tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya laporan yang telah dikaji pihaknya. Para pihak baik pelapor, terlapor dan saksi dimintai klarifikasi. Setelah dimintai klarifikasi, maka nantinya akan di pleno kan apakah dugaan yang dilaporkan masuk sebagai pelanggaran atau tidak.

“Ini kan kita jika sudah di register, kami melakukan kajian hukum dengan cara klarifikasi pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi. Dalam hal ini setelah dilakukan kajian hukum, terkonstruksi hukum, maka akan kami plenokan apakah itu pelanggaran atau bukan pelanggaran,” ujar Eneng.

Sementara Calon Wakil Walikota Cilegon, Alawi Mahmud menyatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. Menurutnya, obyek pada laporan tersebut bias karena menyebutkan dugaan tindak pidana pemilihan. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, Alawi tetap datang memenuhi panggilan Bawaslu.

Baca juga  Mayat Mr X Ditemukan di Pantai Anyer Serang, Ini Ciri-cirinya

“Intinya saya dipanggil Bawaslu jam 10.00 WIB ini datang tepat waktu dan kemudian surat panggilan itu obyeknya itu, jujur saja masih bias. Tertulis disana dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Jujur obyek tidak pas, tetapi tetap saya datang. Jadi obyek mau itu kurang pas tetapi tetap saya datang menghargai lembaga tentunya,” ucapnya.

Alawi mengungkapkan, pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah saat bertemu dengan masyarakat di Lingkungan Masigit, Kelurahan Citangkil, beberapa waktu lalu.

“Baru saja selesai diperiksa, ternyata ada laporan dugaan menggunakan fasilitas negara di Lingkungan Masigit, Kelurahan Citangkil. Yang saya baru tahu, katanya sih bangunan posyandu. Tetapi setelah tim kami menelusuri, ternyata itu buka aset pemerintah. Jadi mungkin ini akan berkembang seperti apa, intinya kami juga akan melakukan, mempersiapkan bukti bukti lain yang menunjukan bahwa itu bukan fasilitas negara,” urainya.

Alawi menjelaskan, kedatangannya ke lingkungan tersebut atas undangan tim relawan yang kala itu masyarakat tengah melaksanakan kegiatan gotong royong.

“Saat itu saya diundang tim relawan, ‘Pak Alawi datang dong ke Lingkungan Masigit, warga masyarakatnya sedang bergotong royong’. Saya datang diarahkan ke bangunan itu dialog dengan mahasiswa dan dikasih makan pula oleh warga,” paparnya.

Baca juga  Tangis Haru Keluarga Warnai Keberangkatan Jamaah Umroh Gratis Dari Calon Wakil Walikota Cilegon Fajar

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 2 Helldy-Alawi, Agus Surahmat menyatakan, Alawi datang ke Lingkungan Masigit untuk memenuhi undangan warga. Alawi saat itu tidak tahu akan ditempatkan dimana karena hanya berniat menyapa masyarakat.

“Apa yang dilakukan Calon Wakil Walikota Bapak Haji Alawi Mahmud, bertandang kesana pertama karena undangan warga dan tidak tahu akan ditempatkan dimana. Karena hanya menyapa warga,” ucap Agus.

Kaitan dengan laporan dugaan penggunaan fasilitas pemerintahan, kata Agus, bangunan posyandu yang dituduhkan itu bukan milik pemerintah daerah.

“Nah kemudian berkaitan dengan alas hak yach dari yang dalam tanda petik itu adalah posyandu. Perlu kami sampaikan, berkaitan dengan posyandu itu berdiri bukan diatas tanah Pemda. Dan warga setiap tahun itu menyewa, Rp 800 ribu sampai 900 ribu,” terangnya.

Pihaknya juga telah mengecek status bangunan tersebut ke Pemda Cilegon. Bahwasannya, bangunan itu tidak tercatat sebagai aset Pemda Cilegon.

“Kami sudah cek di Pemda terhadap bangunan itu tidak tercatat sebagai aset pemda. Dengan demikian bangunan itu bukan bangunan Pemda,” pungkas Agus. (Ronald/Red)