CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon meminta kepada ASN untuk mengikuti jadwal Libur Lebaran 2023 yang ditetapkan pemerintah. Pemkot Cilegon tidak mengizinkan ASN untuk menambah cuti Lebaran di luar jadwal Libur Lebaran yang ditetapkan.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah 2023 yakni tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“Saya pastikan, ASN Pemkot Cilegon tidak melebihi apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kami sudah sepakat semua, nanti ada tambahan edaran dari kami, bahwa ASN tidak ada cuti tambahan,” kata Seketaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cilegon, Kamis (13/4/2023).
Maman menegaskan, bagi ASN yang tidak mengikuti aturan tersebut bakal dikenakan sanksi.
Sanksi itu berkaitan dengan kinerja ASN yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2022 tentang Pedomam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Atur Ketentuan Hukuman Disiplin.
“Kalau melanggar, cutinya, itu berarti akan kena. Konsekuensi saksi atas pelanggaran itu sendiri,” tuturnya.
Maman berharap, kebijakan tersebut menjadi langkah untuk menerapkan disiplin di kalangan ASN Cilegon. (Ully/Red)

