CILEGON, SSC – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon segera memberlakukan sanksi denda administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 (Virus Corona).
Wakil Ketua I Satgas Covid-19 sekaligus Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon menyatakan, sanksi baik denda maupun tipiring diterapkan kepada masyarakat dan pengelola rumah makan/cafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Cilegon.
“Kemungkinan minggu depan saksi denda dan tipiring kita berlakukan di Cilegon. Bagi masyarakat maupun pengelola rumah makan dan kafe yang melanggar aturan langsung kita tipiring di Posko Covid-19 Kota Cilegon yang ada di Kantor Walikota Cilegon, Senin (8/2/2021).
Ia menambahkan, penerapan sanksi denda ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 yang saat ini tengah di fasilitasi oleh Pemprov Banten melalui Biro Hukum.
“Kemungkinan minggu depan perda Covid-19 sudah selesai di evaluasi oleh Pemprov Banten. Setelah perda tersebut selesai, baru penerapan denda kita (Cilegon) terapkan. Pelanggar Covid-19 akan langsung disidangkan di posko terpadu yang kita punya di depan Kantor Walikota Cilegon. Pemasukan denda dari pelanggar Covid-19 akan masuk ke Kasda (Kas Daerah) Pemkot Cilegon,” tambahnya.
Menurut Ageng, Pemkot Cilegon harus lebih tegas menerapkan sanksi bagi pelanggar Covid-19. Sebab, penambahan kasus Covid-19 di Kota Cilegon naik signifikan bahkan angka kematian di Cilegon masuk peringkat dua se-Banten.
“Mininal kita zona hijau dulu lah,” ujar Ageng.
Disinggung apakah perda Covid-19 ke depan akan optimal, Ageng pun berupaya keras dengan perda tersebut akan menekan tingginya laju penambahan kasus di Cilegon.
“Kalau memang dengan perda dianggap penyebaran kasus belum optimal, tentunya kita akan evaluasi perda tersebut,” ujarnya. (Ully/Red)

