CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon membentuk tim pasukan pengendali Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ada Desk Pilkada di Pemilu 2024.
Pasukan Desk Pilkada ini hadir untuk memperlancar jalannya pilkada, lewat kegiatan sosialisasi dan fasilitasi. Selain itu juga tim dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik antar pendukung.
Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati mengatakan, pembentukan desk pilkada diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerinyah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Surat keputusan Desk Pilkada sudah ditandatangani oleh Pak Walikota (Helldy Agustian). SK itulah nanti yang akan jadi acuan pembentukan desk pilkada tersebut,” kata Sri Widayati kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya,” Kamis (11/1/2024).
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ini menjelaskan, tugas pasukan desk pilkada, yaitu,
melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pilkada serentak, memberikan saran kepada penyelesaian permasalahan pelaksaan pilkada serentak, melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dan melaporkan semua informasi pelaksanaan Pilkada serentak.
“Untuk ketua tim desk pilkada, yaitu Walikota Cilegon. Pengarah II, Wakil Walikota Cilegon. Ketua desk pilkada Sekda Kota Cilegon, Wakil Ketua II Kepala Kepolisian Resort, Ketua III Dandim Cilegon,” urai Sri.
Kata Sri, pihaknya juga telah menyediakan kantor sekerariat Desk Pilkada yang berlokasi di Ruko PCI.
“Semua kebutuhan tim desk pilkada ini, menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Cilegon. Untuk besaranya, saya belum lihat DPA (Daftar Pelaksana Anggaran),” pungkas Sri. (Ully/Red)