CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menyebut masih menemukan banyak APK (Alat Peraga Kampanye) tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon yang terpasang di zona terlarang.
“Iyah benar, dari hasil pemantauan kita (Bawaslu) memang masih banyak APK yang dipasang di area-area terlarang. Diantaranya di pohon, tiang listrik dan fasilitas negara,” kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon, Subiah kepada Selatsunda.com, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36, APK wajib dipasang di lokasi yang tida dilarang. Oleh karena ada temuan tersebut, pihaknya meminta agar APK segera dipindahkan.
“Imbauanya segera dipindahkan. Karena memang tidak boleh dipasang di area yang dilarang,” tambah Subiah
Kata Subiah, berdasarkan data, setidaknya ada ratusan APK telah di copot karena dipasang di area terlarang.
Ia mengimbau kepada Tim Liaison Officer (LO) dari 3 pasangan calon untuk memperhatikan aturan-aturan dalam menyebarkan APK dan BK nya. Sehingga pelanggaran dapat dicegah.
“Ini adalah masa kampanye pemilu 2024, namun ketertiban juga perlu diperhatikan, pemasangan APK dan BK harus lebih tertib, harapan kami tidak ditempatkan di lokasi yang tidak dibenarkan, termasuk kawasan militer dan instansi pemerintah,” ujarnya.
Kemudian, kepada pelaksana kampanye juga diminta supaya APK yang sudah terlanjur dipasang tersebut dapat segera ditertibkan.
Dirinya menegaskan, jika Bawaslu Kota Cilegon bersama petugas Satpol PP setempat juga akan segera melakukan penertiban APK dan BK di lokasi yang tidak diperbolehkan tersebut.
“Bagi yang sudah terlanjur menyebarkan, agar dapat segera diturunkan. Jika dalam waktu beberapa hari kedepan masih menemukan hal yang sama akan kita tertibkan,” pungkasnya. (Ully/Red)