Jumat, 23 Mei 2025

Polres Cilegon Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera, Amankan Ganja 58 Kilo

CILEGON, SSC – Polres Kota Cilegon mengamankan seorang pengedar jaringan Pulau Sumatera berinisial AM. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 58 kilogram

Kapolres Kota Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pelaku AM awalnya ditangkap mengedarkan ganja berdasarkan informasi masyarakat. AM ditangkap di rumahnya yang ada di CilegonĀ  pada Rabu, 09 Oktober 2024. Saat penggeledahan dari tangan tersangka, Satnarkoba mengamankan barang bukti ganja seberat kurang lebih 2,9 kilogram.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku AM menerima pengiriman ganja kembali lewat jasa ekspedisi dari terduga pelaku RZ. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dan polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 5 kilogram.

“Hasil pemeriksaan handphone AM ini, kita dapat pengiriman untuk ganja yang sudah dikirim oleh inisial RZ ini kita lakukan pengembangan yang bersangkutan. kemudian kita amankan kembali di kantor jasa pengiriman ganja seberat 5.008 gram,” ujar Kapolres pada konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/10/2024).

Tak berhenti disitu, Satnarkoba kemudian menelusuri ganja itu berasal. Ganja itu diketahui berasal dari tersangka BY yang berada di Sumatera Barat tepatnya Kota Bukit Tinggi. Tersangka BY kemudian diburu oleh Satnarkoba Polres Cilegon bersama Polres Bukit Tinggi. Dari tangan BY, polisi mengamankan ganja seberat 50 kilogram. Namun saat penggeledahan BY kabur.

Baca juga  Program 100 Hari Kerja Rampung, Robinsar-Fajar Fokus Susun RPJMD 2025-2029

“Kita lakukan penggeledahan di wilayah Bukti Tinggi kemudian menyita barang bukti ganja 50.446 gram dari BY, tersangka. Saat penggeledahan, yang bersangkutan mengetahui keberadaan kita, kabur, dan lari,” ungkapnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku AM yakni dengan cara melakukan pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi.

Dalam menjalankan aksi, AM mengedarkan ganja di Cilegon ke berbagai sasaran. Salah satunya anak sekolah.

“Targetnya umum dan anak sekolah,” ucapnya.

Dengan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Polres Cilegon menyelematkan sebanyak 216 ribu jiwa. Dengan perhitungan 1 gram ganja dapat digunakan 4 pengguna dengan nilai Rp 207 juta.

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling sikat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

Latest Articles

error: Content is protected !!