
CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon merespon dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di TPS 004, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber yang viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashar mengatakan, informasi mengenai dugaan lonjakan suara PSI yang viral tersebut adalah tidak benar. Ia menyatakan, dalam aplikasi Sirekap membaca C Hasil yang tidak benar. Dimana yang seharusnya suara sah di TPS berjumlah 1 suara, namun dalam pembacaan di Sirekap menjadi 69 suara.
Alam menegaskan informasi yang viral di media sosial tersebut adalah tidak benar. Ia menyatakan, dalam rekapitulasi perhitungan suara yang menjadi dasar perhitungan adalah perhitungan berjenjang dengan manual. Di mana Model C Hasil Plano menjadi dasar rekapitulasi suara.
“Dalam Sirekap membaca C Hasil yang tidak benar. Yang seharusnya dari PSI itu mendapat 1 suara, tetapi pembacaan di Sirekap menjadi 69 suara. Nah itu sebaliknya,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Cilegon, Selasa (5/3/2024).
“Dalam hal ini, Bawaslu, kita memastikan informasi tesebut tidak benar. Karena dalam rekapitulasi berjenjang, manual, itu yang menjadi dasar. C Hasil Plano itu yang menjadi dasar hasil rekapitulasi suara,” sambung Alam.
Alam menyatakan, aplikasi Sirekap hanyalah sebagai alat bantu publikasi bagi masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara dapat melihat data tersebut. Namun yang menjadi acuan rekapitulasi perhitungan suara adalah perhitungan berjenjang secara manual.
Pihaknya telah memastikan hasil rekapitulasi baik dari tingkat kecamatan sampai tingkat kota yang beberapa waktu lalu rampung dilaksanakan yang turut dihadiri oleh pengawas kecamatan, PPK dan saksi-saksi parpol tidak ditemukan penggelembungan suara.
“Proses tersebut tidak ada atau tidak ditemukan adanya tindakan penggelembungan dari partai PSI ataupun partai lainnya,” terangnya.
“Dalam proses itu kita pastikan lagi dan kita infokan kembali pada masyarakat luas bahwa Sirekap itu hanya alat bantu,” ucapnya. (Ronald/Red)