CILEGON, SSC – Baru-baru ini, video salah seorang oknum lurah tengah menyiapkan spanduk bertuliskan salah satu bakal calon Walikota Cilegon, beredar luas di media sosial. Bahkan video juga menyebar ke grup whatsapp di kalangan awak media.
Informasi yang dihimpun, pada video berdurasi 38 detik tersebut, oknum lurah di wilayah Kecamatan Grogol itu terlihat melakukan beberapa persiapan untuk memasang spanduk yang disebut-sebut berada di sekitar rumahnya. Persiapan itu terlihat dilakukan bersama sejumlah warga.
Pada video tersebut, oknum Lurah tampak tengah membersihkan spanduk ketika spanduk dibentangkan diatas tanah sebelum dipasang. Pada bagian akhir video, oknum lurah ini tampak membagikan kaos dengan gambar bakal calon.
Informasi mengenai oknum lurah yang diduga tak netral saat Pilkada 2024 ini tak hanya beredar di medsos namun sampai juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak menampik menerima informasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum lurah.
“Jadi memang ada beberapa yang sudah memberikan informasi awal datang ke Bawaslu,” ujar Eneng kepada awak media saat di kantornya, Selasa (3/9/2024).
Eneng mengungkapkan, pihaknya setelah menerima informasi tersebut langsung melakukan penelusuran terkait lokasi dan mengumpulkan informasi saksi-saksi yang ada dalam video tersebut. Penelusuran itu untuk memenuhi syarat formil dan materiil apakah terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Penelusuran itu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN untuk memastikan syarat formil materiil terpenuhi apakah betul yang menyebarkan kaos tersebut yang didalam video ataupun yang memasang spanduk itu, apakah betul itu ASN atau bukan. Kami harus memastikan itu,” tuturnya.
Eneng menjelaskan, pihaknya sejak kemarin telah melakukan penelusuran. Hasil penelusuran kata Eneng, akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Di mana hasil tersebut akan dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).
“Jika memang itu dalam penelusuran kami terdapat dugaan (netralitas ASN), untuk kewenangan kami Bawaslu akan meneruskan ke KASN sebelum adanya penetapan (calon). Jika sudah ada penetapan calon maka ada undangan klarifikasi karena kewenangannya berbeda sebelum dan sesudah penetapan (calon),” terangnya. (Ronald/Red)