20.1 C
New York
Rabu, April 29, 2026
BerandaHukrimBejat, Paman di Serang Setubuhi Keponakan Hingga Melahirkan Anak, Modusnya Iming-imingi Jajan

Bejat, Paman di Serang Setubuhi Keponakan Hingga Melahirkan Anak, Modusnya Iming-imingi Jajan

-

SERANG, SSC – Kasus seorang paman memperkosa keponakan hingga melahirkan anak terjadi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku itu berinisial DYS (49) sedangkan korban sebut saja namanya Bunga berusia 17 tahun. DYS yang merupakan sang paman menyetubuhi korban dengan iming-iming jajan.

“Pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, kemudian korban menolak kemudian pelaku marah kepada korban dan mengancam korban tidak akan memberi jajan kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Kata Kapolres, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku sekitar bulan April 2021. Saat itu, pelaku dengan tipu muslihatnya membujuk korban untuk berhubungan badan. Namun ditolak oleh korban. Pelaku kemudian marah dan mengancam tidak akan lagi memberikan jika korban meminta jajan. Korban pun menangis dan masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian menggencarkan aksinya.

Dengan kembali mengiming-imingi jajan, sang paman yang bejat itu menyetubuhi keponakannya.

“Setelah (menyetubuhi korban), pelaku langsung pergi keluar kamar,” ungkap Kapolres.

Lantaran aksi bejat pelaku, korban hamil hingga 5 bulan. Pelaku kemudian membawa korban ke dukun untuk menggugurkan kandungan. Korban saat ini sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan.

“Jadi korban disetubuhi sejak SMP. Sekarang korban sudah melahirkan,” tuturnya.

Saat ini pelaku telah meringkuk di jeruji besi. Sang paman bejat itu diamankan pada Sabtu, 11 Desember 2021. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan () Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2