CILEGON, SSC – Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon meluncurkan pelayanan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2025. Pembukaan pelayanan CTT ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat saat melakukan kegiatan tera dan tera ulang.
Kegiatan peluncuran CTT dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin di Kantor Bidang Metrologi Legal Disperindag Cilegon, Kamis (16/1/2025). Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Disperindag Cilegon, Andriyanti, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Adam Rahmat.
Dalam pembukaan itu, Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang melakukan penandatanganan kerja sama kegiatan pelayanan tera dan tera ulang. Tampak setelahnya Sekda Maman diikuti Kadisperindag Cilegon Andriyanti membubuhkan secara simbolis cap tanda tera pada sebuah papan dan logam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, peluncuran CTT 2025 ini merupakan bagian menjalankan program 3M (Masyarakat Melek Metrologi). Di mana pemberlakukan CTT dimaksudkan agar alat timbang masyarakat tepat ukur, tepat takaran dan tepat timbangan.
“Ini adalah bentuk perlindungan kita terhadap konsumen karena kita juga harus mengadakan, mengendalikan untuk tepat takaran, ukuran dan sebagainya. Itu kan kalau dihitung (ukuran tidak benar) akan merugikan, kerugian segala hal untuk konsumen. Kita bagaimana kita hadir, kita memaksimalkan,” ungkap Maman.
Sejauh ini kata Sekda, pelayanan tera dan tera ulang berjalan dengan baik. Dengan adanya peluncuran CTT diharapkan pelayanan semakin lebih baik.
“Beberapa tahun ini kita sosialisasi baik, sehingga masyarakat juga menuntut agar takaran lebih baik. Jadi ini sangat dibutuhkan pelaku ekonomi, pelaku pasar, industri juga,” ucapnya.
Pelayanan CTT, kata Maman tidak dipungut biaya retribusi. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Retribusi dari metrologi diantaranya kegiatan tera ulang telah dihapuskan atau tidak lagi dipungut.
Sementara, Kepala Disperindag Cilegon, Andriyanti mengatakan, kegiatan pelayanan tera dan tera ulang selama 2024 naik 7 persen dibanding Tahun 2023. Kegiatan pelayanan tera dan tera ulang pada 2023 tercatat 5.157 UTTP. Sementara pada 2024 tercatat 5.515 UTTP. Dengan adanya kenaikan 7 persen, kata Andriyanti, kesadaran masyarakat untuk melakukan tera dan tera ulang semakin meningkat.
“Dengan kenaikan 7 persen dari alat ukur yang ada, berarti kesadaran dari industri, perusahaan dan masyarakat itu makin meningkat. Jadi (sebelumnya) industri atau masyarakat pedagang yang tidak menera (atau) malas, sekarang kesadaran mereka semakin besar,” ungkapnya.
Ia menyatakan, kegiatan pelayanan tera dan tera ulang pada 2025 akan ditargetkan sama dengan 2024. Dengan adanya CTT diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran.
“Untuk di 2025 kita akan targetkan di 5.515 UTTP. Semoga target ini akan lebih baik lagi tidak hanya kenaikan 7 persen di 2024 tapi lebih baik lagi,” harapnya. (Ronald/Red)

