CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon bakal memaksimalkan pungutan retribusi barang milik daerah (BMD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya di tahun ini, BPKPAD akan memungut retribusi pemanfaatan BMD kepada penyelenggara event yang melaksanakan kegiatan di Alun-alun Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah mengungkapkan, Alun-alun merupakan aset Pemkot Cilegon sangat berpotensi menyumbang PAD. Salah satunya dalam memaksimalkan itu akan memungut retribusi penggunaan fasilitas Alun-alun setiap kegiatan event digelar.
“Ketika ada event, mereka harus membayar kepada kita. Ada beberapa tenant-tenant di Alun-alun mungkin akan dicoba gali potensi disana,” kata Nur kepada Selatsunda.com, Kamis (16/1/2025).
Nur menambahkan, pungutan retribusi pemanfaatan BMD seperti penggunaan Alun-alun tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam perda, untuk per meter (alun-alun) dikenakan Rp 5.000 per meter,” tambah Nur.
Selain Alun-alun, sambung Nur, BPKPAD mencatat ada sebanyak 50 aset di Cilegon yang menyumbang pendapatan. Diantaranya, perpanjangan aset Cilegon yang disewa PT ASDP Merak, pemasangan bilbort/ reklame, lahan yang disewa pihak industri dan gedung pertanian yang asetnya milik Kota Cilegon:
“Kalau gedung pertemuan yang asetnya milik Kota Cilegon ini dikenakan biaya pinjaman/sewa besaran Rp 3 juta per hari. Untuk target di 2025 di bidang aset, ditargetkan sebesa Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ully/Red)