CILEGON, SSC – Seorang kurir narkoba jenis sabu di Kota Cilegon berusaha kabur dengan kendaraan sepeda motor saat digerebek Satnarkoba Polres Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton mengatakan, terduga kurir yang ditangkap berinisial RCM (32), warga Taktakan, Kota Serang. Pelaku diamankan pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB saat di Jalan Tumenggung, Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang.
“Pelaku berusaha melawan petugas dan sempat tidak mengakui barang haramnya kepada petugas,” kata Kasat Narkoba AKP Shilton kepada Selatsunda.com, Selasa (25/1/2022).
Kasat menambahkan, pelaku saat digerebek menyimpan sabu seberat 1,09 gram dalam plastik bening putih yang disimpannya dalam bungkus rokok.
Dalam pemeriksaan, terduga mengaku mendapatkan barang dari bandar sabu inisial A yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RCM membeli barang haram dari bandar narkoba A dengan harga Rp 900 ribu,” tambah Kasat.
Pelaku atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Shilton mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Kami meminta bantuan semua pihak agar Kota Cilegon bebas dari peredaran gelap narkoba. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian,” harapnya. (Ully/Red)

