20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaBNN Banten Musnahkan 100 Kg Ganja dari Jaringan Lapas

BNN Banten Musnahkan 100 Kg Ganja dari Jaringan Lapas

-

SERANG, SSC – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan 100 kilogram narkotika golongan satu atau yang lebih dikenal ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dioven menggunakan alat insinerator, dihalaman gedung BNN Banten disaksikan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Polda Banten, Kejaksaan, dan Ulama, BPOM, Polda Banten, serta pejabat jajaran BNNP Banten, Kamis (12/3/2020).

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan barang bukti ganja ini dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan hukum. Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini kami musnahkan 100 kg narkotika golongan satu jenis ganja dengan lima tersangka,” ujarnya usai melakukan pemusnahan, kamis (12/3/2020).

100 kilogram ganja tersebut diduga merupakan pesanan salah seorang penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat (Jabar) berinisal AZ yang dipesan melalui jasa pengiriman.

“Pengirimannya disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB (32) dan SY (32), ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat total 100 kilo,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran ganja asal Aceh tersebut merupakan milik tersangka TI (36) dan AN (29) yang hendak dikirim ke Jawa Barat.

“Kami terus kembangkan karena pengiriman dari Aceh yang ditransitkan di Tangerang dan akan di edarkan ke Jawa Barat,” ucapnya.

Untuk menpertanggungjawabkan Perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman  mati. (MG-01)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -