CILEGON, SSC – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten mengaudit pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari. Audit dengan tujuan tertentu terhadap jalan yang dibangun PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) itu diminta atas dasar permohonan yang diajukan Inspektorat Kota Cilegon.
“Karena ini permintaan dari Inspektorat akan kita lakukan. Kalau tidak diminta (audit) tidak mungkin kita lakukan audit. Saat ini kita tengah entry meeting sedangkan hasil belum keluar,” kata Kepala BPKP Perwakilan Banten Bimo Gunung Abdul Kadir kepada awak media, Belum lama ini.
Bimo menjelaskan, audit dengan tujuan tertentu, biasanya dilakukan karena adanya permophonan seperti Kejaksaan, Kepolisian ataupun KPK RI. Audit dengan tujuan tertentu terhadap PT PCM berawal adanya laporan terhadap Inspektorat.
“Kalau audit tujuan tertentu belum, entry meeting karena kemungkinan ada risiko masalah, sedang proses,” katanya.
Bimo mengaku audit terhadap PT PCM lantaran adanya resiko kerugian negara dalam pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari.
“Pembangunan jalan yang saat ini. Itu (Koperasi PCM) tidak, kalau ada informasi boleh kasih masukan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengungkapkan, audit oleh BPKP Banten ini diharapkan bisa menghindari potensi kerugian negara.
“Karena memang ada hal-hal teknis, kita bisa minta bantuan dari BPKP yang lebih profesional lagi,” katanya.
Mantan Kepala BKPP Cilegon ini menuturkan, apabila dalam audit tidak ditemukan hal-hal yang menjurus terhadap kerugian negara di PT PCM maka tidak akan menjadi masalah besar. Tapi, jika dalam audit tersebut menemukan adanya kerugian negara maka perlu segera dilakukan perbaikan.
“Kalau misal ada kelebihan pembayaran dan sebagainya, nanti kan bisa dilakukan pengembalian, ini bukan suatu masalah dari penegak hukum, hanya pengawasan dan pembinaan saja kita melibatkan BPKP karena ada hal teknis,” pungkasnya. (Ully/Red)

