SERANG, SSC – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang membantah jika pihaknya menghalangi kerja jurnalistik ketika sejumlah awak media mencari informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam pemenuhan data dan informasi untuk pemberitaan.
Kepala BPN Kabupaten Serang, Teguh Wieyana tegas mengatakan, pihaknya terbuka kepada awak media yang datang. Ia pun mempersilakan kepada siapa saja yang datang dan mencari informasi asalkan informasi yang diberikan dapat digunakan dengan benar.
“Bisa, dilihat saja di kantor kami. Tapi harus ada dasar tidak tanpa alasan meminta itu,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Jumat (19/2/2021).
Sebelumnya, awak media mencoba mendatangi BPN untuk mencari data ZNT sebagai data perbandingan appraisal harga tanah yang telah ditetapkan oleh KPKNL. Data ini digunakan untuk pemberitaan ruislag tanah antara tanah Pemkot Serang di Panancangan dan tanah PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) di Kemanisan, Kecamatan Curug.
“Untuk pemberitaan, harus dikaitkan dengan keperluannya, misalkan yang tadi disebutkan oleh rekan-rekan ada ruislag, kalau menurut ZNT itu berapa sih. Tapi lebih pastinya ke sana (kantor) karena saya tidak hafal betul,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini data ZNT yang dimiliki pihaknya merupakan hasil survei nilai harga pada tahun 2019 dan belum dilakukan pembaharuan. Namun selama masih belum ada data yang terbaru, ZNT tahun 2019 masih digunakan sebagai acuan nilai tanah.
“Kalau tidak salah tahun 2019 (survei penilaian), tapi saya khawatir lupa. Pokoknya itu data terbaru. Nanti kita lihat lagi yah. Selama belum ada update itu masih berlaku,” sambungnya.
Sementara untuk penentuan nilai tanah dapat dilihat dari beberapa faktor. Misalnya, lokasi tanah apakah di pinggir jalan atau dekat dengan pusat ekonomi, kemudian akses menuju lokasi tanah.
Mengenai ramainya pembahasan publik soal ruislag tanah antara Pemkot Serang dengan BKKS, menurutnya, itu adalah hal yang wajar. Jika publik menilai tanah Pemkot di Kelurahan Penancangan seharusnya lebih mahal dibandingkan tanah BKKS di Kelurahan Kemanisan, kata dia, itu adalah hal yang bisa saja terjadi.
“Yah bisa saja menilai seperti itu (perbedaan nilai tanah di Penancangan dan Kemanisan), namanya juga masyarakat,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

